Scroll untuk baca artikel
Hukum

Dishub Larang Kendaraan Melintas Diluar Jam yang Telah Ditentukan

1381
×

Dishub Larang Kendaraan Melintas Diluar Jam yang Telah Ditentukan

Sebarkan artikel ini

Balikpapan, HARIANNEWS.ID – Masih adanya kendaraan muatan berat yang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Jalan MT Haryono, Jalan Masrma R Iswayudi dan Jalan Jenderal Sudirman akan ditindak tegas. Hal tersebut disampaikan Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, kepada media ini, Sabtu (8/7/2023).

Ia menjelaskan, aturannya sudah jelas berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, bahwa dikawasan tersebut kendaraan muatan berat diperbolehkan melintas sejak pukul 05.00 Wita hingga 09.00 Wita. Berlanjut pukul 15.00 Wita hingga 22.00 Wita.

Sedangkan mobilitas angkutan barang pada pukul 05.00 Wita hingga 22.00 Wita dan diupayakan agar melintas melalui Jalan Tol Kilo Meter 13 Kelurahan Karang Joang-Kelurahan Manggar.

“Jadi bagi mereka yang dengan sengaja melanggar aturan akan kita tindak tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku, “tegasnya.

Masih menurutnya, akan berdampak terjadinya kemacetan dibeberapa ruas jalan dan berpotensi terjadi kecelakaan. Seperti beberapa kali terjadi di Jalan Soekarno Hatta, yang memakan korban jiwa.

Sementara itu Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, S.E, M.E saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya mengatakan. Semua kita serahkan kepada instansi terkait yaitu Dishub. Karena Pemkot Balikpapan sudah mengeluarkan Surat Edaran terbaru, terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang atau kendaraan besar.

“Silakan koordinasi dengan Dishub, mereka yang akan menerapkan dan mengawal Surat Edaran Wali Kota, ” ujar Wali Kota Balikpapan mengakhiri percakapannya..

Tinggalkan Balasan