SAMPANG,HARIANNEWS.ID – Polemik terkait keberadaan dan penempatan tenaga Pendamping Desa kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menyoroti mekanisme rekrutmen maupun penempatan Pendamping Desa yang berada dalam lingkup kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pendamping Desa merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional yang memiliki tugas mendampingi pemerintah dan masyarakat desa dalam proses pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekrutmen tenaga Pendamping Desa pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Proses tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten/kota secara mandiri.
Hal itu disampaikan Handreyanzah, salah seorang anggota masyarakat sekaligus aktivis senior asal Madura. Ia menanggapi pernyataan Safril, Ketua GP Ansor Jawa Timur, yang sebelumnya menyoroti persoalan Pendamping Desa dan mengaitkannya dengan dinamika organisasi maupun politik.
Menurut Handreyanzah, persoalan Pendamping Desa semestinya ditempatkan dalam kerangka profesionalitas dan regulasi yang berlaku, bukan ditarik ke dalam kepentingan politik tertentu.
“Apa hubungannya Pendamping Desa dengan Ansor dan PAN?” ungkap Handreyanzah yang akrab disapa Biring, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, apabila terdapat rotasi maupun perubahan lokasi penugasan Pendamping Desa, hal tersebut semestinya dilihat berdasarkan ketentuan dan kebijakan Kementerian Desa sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional.
Menurutnya, sejak awal pendaftaran, tenaga Pendamping Desa telah mengetahui adanya ketentuan terkait kesiapan penempatan sesuai kebutuhan dan kebijakan program.
Karena itu, apabila kemudian terjadi perubahan lokasi penugasan, hal tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai persoalan politik sepanjang dilaksanakan sesuai regulasi.
“Pendamping Desa harus siap ditempatkan sesuai kebutuhan dan lokasi penugasan yang ditentukan oleh kementerian. Ketentuan seperti ini sudah ada sejak sebelumnya,” jelasnya.
Biring menilai, persoalan tersebut sebaiknya tidak diarahkan pada kepentingan kelompok tertentu. Menurut dia, keberadaan Pendamping Desa memiliki tujuan utama untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di berbagai wilayah Indonesia.
“Selama fokusnya untuk kepentingan desa dan masyarakat di seluruh Indonesia, menurut saya tidak ada persoalan. Yang harus dijaga adalah jangan sampai program pemerintah digunakan untuk kepentingan golongan tertentu,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan munculnya kekhawatiran terhadap tenaga Pendamping Desa yang menurutnya berasal dari berbagai latar belakang organisasi dan kelompok masyarakat.
“Saya merasa aneh, kenapa tiba-tiba Safril risau terhadap Pendamping Desa? Faktanya, tenaga pendamping saat ini berasal dari berbagai kalangan. Banyak juga yang berasal dari kalangan NU,” ujarnya.
Biring menambahkan, keberadaan kader dari berbagai organisasi maupun latar belakang sosial merupakan hal yang wajar selama proses rekrutmen, penempatan, serta pelaksanaan tugas dilakukan berdasarkan kompetensi dan aturan yang berlaku.
“Darah saya adalah NU. Kakek saya juga salah satu pendiri NU di Sumenep. Tetapi dalam konteks ini saya tidak condong kepada pihak mana pun. Saya melihat persoalan ini dari sisi aturan dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pendamping Desa bukanlah program yang diperuntukkan bagi organisasi, kelompok politik, ataupun golongan tertentu. Menurutnya, kesempatan menjadi tenaga Pendamping Desa harus terbuka berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Pendamping Desa berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Jangan sampai persoalan ini dipersepsikan sebagai kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Biring.












