Berita TerbaruPeristiwa

Para pengusaha rental mobil resah mulai rugi dan gulung tikar.

459
×

Para pengusaha rental mobil resah mulai rugi dan gulung tikar.

Sebarkan artikel ini

Hariannews.id || Pamekasan – Para Pengusaha rental mobil di pamekasan madura jawatimur merasa resah dengan maraknya mobil rental di yang gadaikan sepihak oleh penyewa mobil rental yg nakal tanpa ijin ke pihak pemilik rental.

Tentunya hal tersebut sangat merugikan para pengusaha rental pada umumnya.

 

Maraknya mobil rental yang di gadaikan di duga akibat para pelaku main judi online slot,yang saat ini sangat meresahkan masyarakat semua kalangan,bahkan gak tanggung tanggung mobil mobil rental di gadaikan dengan nominal mencapai puluhan juta.

 

Pengusaha mobil rental merasa sangat di rugikan,bahkan ada beberapa yang sudah gulung tikar akibat kelakuan para penyewa yang menggadaikan mobil rental tersebut,padahal tindakan kejahatan tersebut bisa di kenakan pasal penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP (lama) dan Pasal 486 UU 1/2023 (KUHP baru), yang mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda bagi siapa saja yang sengaja memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.

 

Dan bagi penerima gadai mobil yang di gadaikan di kenakan pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan yang mengancam siapapun yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menyimpan barang hasil kejahatan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

Salah satu pengusaha rental mengatakan”,kami para pengusaha mobil rental sangat resah dan menanggung kerugian yang tidak sedikit padahal ancaman hukumnya tergolong berat,tapi penggelapan mobil rental yang di gadaikan semakin meraja lela ujar haji Ipung.

Kalo hal tersebut terus terjadi bukan tidak mungkin akan banyak pengusaha mobil rental gulung tikar karena menanggung kerugian yang tidak sedikit imbuhnya.

 

para pengusaha rental mobil dalam waktu dekat akan konsultasi ke pihak penegak hukum (polisi) mencari solusi meminimalisir kejahatan tersebut,agar supaya para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

(Sodri)

Tinggalkan Balasan