Hariannews.id, Sampang – Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 12 miliar yang dialokasikan untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 di Kabupaten Sampang. Penyidik berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi terkait dana hibah dan bantuan pemerintah di Jawa Timur. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022, yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PEN di Pemkab Situbondo periode 2021-2024, dengan fokus pada penerimaan uang terkait kasus tersebut.
Di Kabupaten Sampang sendiri, kasus korupsi bukan hal baru. Sebelumnya, mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang, berinisial AM, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 359,5 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021.
Polda Jatim menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana PEN di Sampang ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.