Aduan MasyarakatBerita TerbaruJawa Timur

Pejabat Di Pamekasan Diduga Melakukan Pelanggaran,Pada Jam dinas Aktif Di Ormas, Terancam Dilaporkan

185
×

Pejabat Di Pamekasan Diduga Melakukan Pelanggaran,Pada Jam dinas Aktif Di Ormas, Terancam Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Pamekasan – HARIANNEWS.ID – isu pelanggaran ASN mangkir pada jam dinas salah satu pejabat Pamekasan ramai jadi pergunjingan masyarakat Pamekasan Madura Jawatimur,karena di duga kuat ada unsur kesengajaan melanggar posisinya sebagai pejabat daerah,sekretaris perikanan dan kelautan yang sering mangkir karna mengurusi salah satu ormas di Pamekasan.

Dia Ach Sukrisno menjabat penasehat di salah satu ormas,yang di duka kuat sering mangkir di jam kerja hanya karna menghadiri acara ormas tersebut, Tentunya hal tersebut telah melanggar kode etik dan sumpah janji jabatan ASN,karena diduga lebih aktif dari Statusnya sebagai Pegawai,di duga aktif cawe-cawe ikut salah satu  Ormas di Pamekasan.

Hal tersebut terbukti dirinya seringkali mengikuti kegiatan Ormas di beberapa daerah dan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai ASN. Pejabat Sekretaris atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir (tidak masuk kerja/meninggalkan tugas) pada jam kerja untuk menghadiri acara organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa izin sah melanggar disiplin PNS dan dapat dikenakan sanksi berjenjang,berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Pejabat BKN, Paryono mengatakan, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras berafiliasi, menjadi anggota, atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang atau anti-Pancasila. Keterlibatan dalam ormas yang bertentangan dengan ideologi negara berpotensi menimbulkan radikalisme dan ASN wajib setia pada NKRI.

Pelanggaran ini diancam sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan. Berikut poin penting terkait aturan ASN dan Ormas: Larangan Afiliasi: ASN tidak boleh ikut serta dalam ormas yang dilarang atau dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah.

Netralitas dan Profesionalisme: ASN harus fokus pada pelayanan prima dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau ormas yang mengancam netralitas, terutama menjelang Pemilu.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah,” ujarnya dalam keterangannya awal 2021 lalu.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

Sementara itu narasumber akan melaporkan Sukrisno kepada pihak berwajib karena telah terang terangan terlibat dan berperan aktif di salah satu Ormas,serta meninggalkan tanggung jawabnya sebagai ASN.

Pada awak media narasumber mengatakan “ini tidak bisa di biarkan begitu saja saya bersama teman teman akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib karena ini sangat mencederai hukum dan ingkar janji pada sumpah setia kepegawaian,” Terangnya.

“Kami memiliki bukti bukti dokumentasi berupa rekaman video dan foto saat dia aktif menghadiri kegiatan salah satu Ormas di beberapa tempat pada waktu jam kerja,dia juga sering tidak pakai seragam dinas, sering mangkir dan mendahulukan ormasnya di waktu jam dinas sambungnya.

Pelanggaran pejabat tersebut tergolong pelanggaran berat bagi ASN yang aktif,karna aktif di organisasi dengan meninggalkan kewajibannya sebagai pejabat sangat tidak di benarkan.

(Red)

Tinggalkan Balasan