Uncategorized

Terjadi Pengerusakan Pohon Mangrove di Pantai Taddan, Satgas Komnas PPLH Sampang Turun Langsung Untuk Investigasi

46
×

Terjadi Pengerusakan Pohon Mangrove di Pantai Taddan, Satgas Komnas PPLH Sampang Turun Langsung Untuk Investigasi

Sebarkan artikel ini

Hariannews, Sampang – Senin Pagi Satgas Komnas PPLH Sampang turun langsung untuk Investigasi pengerusakan pohon mangrove di Pantai Taddan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Sampang (3/2/2025)

Yang turun langsung dalam Investigasi yang di lakukan Satgas Komnas PPLH yaitu beranggotakan Rani, Andri ,Siswono, Suharto, Moh Sutrisno, Sahlan, Nurul Rofiqoh. Taufik

Dalam hasil Investigasi yang di informasikan pada kami berisikan beberapa poin

1. Maraknya penimbunan di lokasi lahan Mangrove di Desa Taddan Kec. Camplong Kab. Sampang
2. Adanya penebangan pohon Mangrove
3. Adanya beberapa bangunan di di Desa Tadan Kec. Camplong Kab. Sampang secara terang – terangan dibangun diatas kawasan hutan lindung Mangrove dengan cara mereklamasi hutan Mangrove secara brutal dan membabi buta

Setelah memberikan informasi terkait Pengerusakan pohon mangrove Satgas Komnas PPLH Sampang memberikan kesimpulan dimana Pohon Mangrove  adalah salah satu peran penting dalam menunjang ekosistem dan mencegah erosi pantai, maka dari itu beberapa pihak yang harus bertanggung jawab akan kerusakan pohon mangrove di pantai

Beberapa instansi bahkan disebutkan dalam laporan tersebut, pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab adalah Pemerintah Daerah, Dinas Kehutanan, Masyarakat Setempat, Perusahaan atau Individu yang melakukan penebangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 jo UU Nomor 01 Tahun 2014, siapapun yang menebang atau merusak Mangrove dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar

Tinggalkan Balasan