Lamongan.hariannews.id, Sehubungan dengan terbatasnya blangko E-KTP permohonan pencetakan E-KTP dapat dilayani dengan aktivasi identitas Kependudukan Digital atau dengan surat keterangan/biodata WNI.(27/7/23)
“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan mengalami ke kosongan blangko”, Di kutip dari akun resminya Disdukcapil Kabupaten Lamongan.
Disdukcapil Kabupaten Lamongan memberitahukan/mengumumkan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Lamongan, utuk sementara permohonan pencetakan E-KTP dapat di layani dengan KTP Digital.
Untuk warga/masyarakat yang tidak memiliki Smartphone Android untuk mengakses KTP Digital, maka itulah Pihak Disdukcapil Kabupaten Lamongan melayani dengan menerbitkan surat keterangan/biodata WNI.
Dari akun resminya Disdukcapil Kabupaten Lamongan menyatakan pengumuman berlaku sampai adanya kesediaan blangko E-KTP dari Pusat.