Regional

Redam Konflik, MADAS DPC Pasuruan Kota Dampingi Dua Pihak hingga Capai Kesepakatan Damai di Polsek Lekok

22
×

Redam Konflik, MADAS DPC Pasuruan Kota Dampingi Dua Pihak hingga Capai Kesepakatan Damai di Polsek Lekok

Sebarkan artikel ini

PASURUAN,HARIANEWS.ID – Ketua MADAS DPC Pasuruan Kota, H. Zulfikar, bersama jajaran Humas dan pengurus MADAS DPC Pasuruan Kota, hadir secara langsung mendampingi kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, dalam proses penyelesaian perkara di Mapolsek Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (8/8/26).

Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan, serta penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Dalam proses tersebut, MADAS DPC Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan tidak memihak, dengan memberikan pendampingan secara berimbang kepada pihak pelapor maupun terlapor.

Kehadiran MADAS diarahkan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan secara terbuka, damai, serta tetap menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Proses penyelesaian tersebut turut didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lekok, Iptu Heri Susanto, yang memfasilitasi upaya penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice.

Dalam kesempatan tersebut, Samsu Hadi Humas MADAS DPC Pasuruan Kota  menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polsek Lekok atas langkah penanganan perkara yang mengedepankan pendekatan humanis dan membuka ruang musyawarah bagi para pihak.

“Kami dari MADAS DPC Pasuruan Kota hadir mendampingi kedua belah pihak secara setara. Prinsip kami adalah menjaga keseimbangan, menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mendorong agar persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan adil,” ujar Samsu.

Menurutnya, pendekatan Restorative Justice memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah, sehingga penyelesaian tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi jajaran Polsek Lekok yang telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui Restorative Justice. Dengan adanya ruang dialog, kedua belah pihak dapat duduk bersama, menyampaikan persoalan masing-masing, dan mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama,” lanjutnya.

Pendampingan terhadap pelapor dan terlapor secara bersamaan menjadi bentuk komitmen MADAS DPC Pasuruan Kota untuk berdiri di atas prinsip kebenaran, keadilan, dan keseimbangan.

MADAS menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan memastikan setiap pihak mendapatkan kesempatan yang sama dalam menyampaikan persoalan dan mencari penyelesaian.

Sinergi antara organisasi masyarakat dan aparat kepolisian dalam penyelesaian persoalan secara damai dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan di tengah masyarakat.

MADAS DPC Pasuruan Kota berharap pendekatan serupa dapat terus dikedepankan dalam menangani persoalan sosial yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan tercapainya penyelesaian secara damai, diharapkan hubungan kedua belah pihak dapat kembali harmonis serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Semoga penyelesaian ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak, membawa manfaat, menjaga hubungan silaturahmi, serta mendapat ridha Allah SWT,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan