SAMPANG,HARIANNEWS.ID – Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan.
Keduanya kerap disamakan, bahkan tidak jarang dianggap memiliki fungsi dan kewenangan yang sama, padahal secara hukum, struktur, dan tugas, keduanya sangat berbeda.
LSM merupakan singkatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, yakni organisasi non-pemerintah yang dibentuk secara mandiri oleh masyarakat dengan tujuan melakukan kontrol sosial, advokasi, pemberdayaan, serta pengawasan terhadap kebijakan publik.
LSM tidak berorientasi pada pemberitaan, melainkan pada gerakan sosial, pendampingan, dan pembelaan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, wartawan adalah profesi yang bekerja di bawah naungan perusahaan pers yang berbadan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan memiliki tugas utama mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik melalui media massa, baik cetak, online, maupun elektronik.
Secara legalitas, wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, memiliki identitas resmi dari perusahaan pers, dan bekerja sesuai standar profesional jurnalistik.
Produk kerja wartawan adalah berita yang harus memenuhi unsur fakta, keberimbangan, serta kepentingan publik.
“LSM dan wartawan sama-sama melakukan fungsi kontrol sosial, tetapi jalurnya berbeda. LSM bergerak melalui advokasi dan gerakan sosial, sedangkan wartawan melalui pemberitaan yang disajikan kepada publik,” ujar Abdul Holik Ali Hudi Pimpinan Redaksi Liputan7.id, Jum’at, (30/1).
Kesalahpahaman ini kerap memicu stigma negatif, bahkan berujung pada perlakuan tidak adil terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Tidak sedikit wartawan yang dianggap “LSM berkedok media” atau sebaliknya, hanya karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap profesi pers.
Padahal, keberadaan LSM dan wartawan justru saling melengkapi dalam sistem demokrasi. LSM memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur advokasi dan pengawasan, sementara wartawan menyuarakan fakta dan realitas di lapangan agar diketahui publik secara luas.
Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menyamaratakan peran LSM dan wartawan, serta dapat menghormati tugas dan fungsi masing-masing sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pemahaman yang tepat bukan hanya mencegah konflik, tetapi juga memperkuat peran kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Tim)












