Berita TerbaruNasional

KUHP Baru Berlaku, Masyarakat Diminta Pahami Isinya.

272
×

KUHP Baru Berlaku, Masyarakat Diminta Pahami Isinya.

Sebarkan artikel ini

SAMPANG,HARIANNEWS. ID – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan sebagai pengganti KUHP lama peninggalan kolonial.

Kehadiran KUHP baru ini membawa banyak perubahan penting, termasuk pengaturan ulang jenis tindak pidana beserta ancaman hukumannya.

Dalam KUHP terbaru, negara menegaskan pentingnya ketertiban umum, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Sejumlah tindak pidana yang diatur dalam KUHP baru mencakup pelanggaran ringan hingga kejahatan berat dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana denda, penjara dalam hitungan bulan, hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati untuk kejahatan tertentu.

Beberapa tindak pidana yang diatur antara lain:

• Memasuki rumah atau pekarangan orang tanpa izin (Pasal 257) dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

• Penyadapan ilegal (Pasal 258) dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

• Kekerasan terhadap orang di muka umum (Pasal 262) dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara.

• Penyebaran berita bohong (hoaks) (Pasal 263) yang dapat dipidana 4 hingga 6 tahun penjara.

• Ijazah palsu (Pasal 272) dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.

• Pemalsuan surat (Pasal 391) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

• Perjudian (Pasal 426) dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

• Pencemaran nama baik (Pasal 433) dengan ancaman 9 bulan penjara.

• Penculikan dan penyanderaan (Pasal 450–451) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

• Pembunuhan (Pasal 458) dengan ancaman 15 tahun penjara.

• Pembunuhan berencana (Pasal 459) dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

• Narkotika dan pencucian uang (Pasal 607 dan seterusnya) dengan ancaman hukuman berat hingga 20 tahun penjara.

Angga Kurniawan Praktisi Hukum menilai, KUHP baru ini menuntut masyarakat untuk semakin sadar hukum.

Pasalnya, banyak perbuatan yang selama ini dianggap sepele ternyata memiliki konsekuensi pidana yang jelas jika dilakukan tanpa memahami aturan.

“KUHP baru bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mendidik masyarakat agar lebih tertib, menghormati hak orang lain, dan bertanggung jawab dalam bertindak,” ujar Angga Kurniawan hukum pidana, Jum’at, (30/1/2026)

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya membaca potongan informasi di media sosial, melainkan memahami isi KUHP secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, diharapkan tercipta sistem hukum nasional yang lebih adil, modern, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan