Berita TerbaruJawa TimurKesehatan

Formasi PPPK Paruh Waktu 2024, Simak Ketentuan dan Berkas yang Diperlukan

143
×

Formasi PPPK Paruh Waktu 2024, Simak Ketentuan dan Berkas yang Diperlukan

Sebarkan artikel ini

Hariannews.id_Sampang- Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Proses pengusulan ini dilakukan melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan dan harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Setiap instansi, khususnya Perangkat Daerah, harus memastikan ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. Selain itu, Perangkat Daerah juga wajib menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang berwenang.

Kriteria yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan juga dapat diusulkan.

“Pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu harus melampirkan beberapa berkas, seperti Surat pengantar dari Perangkat Daerah, daftar nama Non-ASN yang diusulkan dan tidak diusulkan, SPTJM asli, KTP, ijazah, nomor peserta ujian CASN tahun 2024, peta jabatan terakhir, bukti bayar, RKAS/DPA, SK 2 tahun terakhir, dan bukti screenshot nama tercantum pada pengumuman hasil seleksi ujian tahun 2024,”Ujar dr. Dwi Herlinda Lusi Harini.

Berkas-berkas tersebut harus diunggah melalui Google Form dengan format yang telah ditentukan dan dikelompokkan berdasarkan folder dengan nama folder NIK_NAMA dengan ekstensi RAR. Badan atau Dinas yang memiliki UPT/Cabang Dinas/Balai tidak diperkenankan mengirimkan berkas secara terpisah oleh unit pelaksana di bawahnya.

Pengumpulan berkas dan pengunggahan dokumen harus dilakukan paling lambat tanggal 13 Agustus 2025. Diharapkan semua proses pengusulan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sehingga formasi PPPK Paruh Waktu dapat terisi dengan efektif dan efisien.

Tinggalkan Balasan