Malang, HARIANNEWS.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang Polda Jawa Timur melalui Polsek Wagir berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl.Kampung Dauan Dusun Dauan RT 17 RW 03 Desa Gondowangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang Senin 19/6/2023 Pukul.19.00 WIB.
Saat diKonfirmasi Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, setelah mendapat laporan dari Suwito (44) warga Rekesan RT 18 RW 03 Desa Gondowangi, Kapolsek Wagir AKP. Ronny Margas bersama lima orang anggotanya langsung melakukan penyelidikan ke tempat Kejadian perkara (TKP).
“Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku penganiayaan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AF (23) warga Dusun Dauan Desa Gondo wangi Kecamatan Wagir yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Toni (42) Perangkat Desa Gondowangi,” ujar Ahmad Taufik.
Ahmad Taufik juga menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan tersangka AF ini berawal dari minum – minuman keras bersama teman – temannya di kandang ayam. Kemudian tersangka pulang ke depan rumah sambil ngomel – ngomel serta menantang semua orang yang lewat di depan rumahnya.
Saat itu kata Iptu Ahmad Taufik, korban Toni kebetulan lewat di depan rumah tersangka dan mengingatkan pelaku agar tidak membuat gaduh.
Selanjutnya, teguran Toni tersebut membuat tersangka tidak terima yang akhirnya dibalas oleh tersangka dengan pukulan mengunakan potongan kursi. Belum puas dengan aksinya pelaku masuk ke dalam rumah mengambil dua buah senjata tajam dan kemudian membacok bagian punggung korban dengan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka 14 jahitan.
Iptu Ahmat Taufik melanjutkan, tersangka Af ini dikenakan pasal penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat(2)KUHP Jo UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (sajam). Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah sajam jenis parang berukuran 90cm dan satu buah sajam jenis caluk.
“Dalam kejadian penganiayaan ini ada dua orang saksi yaitu Saiful Anwar dan Sudarwiji keduanya warga Desa Dauan juga, sementara untuk korban Toni dibawa ke RS Saiful Anwar untuk mendapatkan perawatan,” jelas Iptu Ahmad Taufik.