Berita TerbaruJawa TimurKriminalTNI/Polri

Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Sampang Setelah Berbulan-bulan Buron

83
×

Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Sampang Setelah Berbulan-bulan Buron

Sebarkan artikel ini

Hariannews.id_Sampang– Polres Sampang berhasil menangkap tersangka KDRT berinisial MST (35) yang telah buron sejak Desember 2024. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 01.00 dini hari di rumahnya di Desa Barat, Kepulauan Mandangin, Kabupaten Sampang.

Tersangka MST melakukan KDRT terhadap istrinya M (37) dengan menyiram teh panas ke tubuh korban, menyebabkan luka bakar di bagian punggung dan dada. Korban yang saat itu sedang memasak air untuk membuat teh kepada suaminya.

Kronologi kejadian bermula dari cekcok antara korban dan tersangka yang dipicu oleh anak mereka yang kedua yang berusia 5 tahun,

“Saat itu anaknya menangis, sehingga M bertanya kepada suaminya dan ternyata dipukul oleh MST karena anaknya menendang kepalanya saat MST tidur. Setelah itu, terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka, dan korban memberikan teh yang masih panas kepada tersangka. Ketika berbalik, tersangka menyiramkan teh panas tersebut ke tubuh korban,” kata Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).

Korban langsung dibawa ke rumah sakit Sampang dan melakukan laporan ke Polres Sampang. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkapnya setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya. Aparat langsung bergegas menangkap pelaku dengan menggunakan perahu speadboat.

“Tersangka MST kami tangkap di rumahnya saat sedang tidur. Kami berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka MST melarikan diri ke Jawa setelah kejadian dan berhasil ditangkap oleh polisi setelah berbulan-bulan buron. Polisi menggunakan speedboat untuk mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya di rumahnya.

“Tersangka MST kami tangkap setelah melakukan pengejaran yang panjang. Kami tidak akan membiarkan pelaku KDRT berkeliaran di masyarakat,” tambah Kapolres Sampang.

Tersangka dijerat dengan pasal KDRT dan terancam hukuman penjara. Polres Sampang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Nov

Tinggalkan Balasan