Hariannews.id, Surabaya – Satlantas Polres Bangkalan resmi melimpahkan 23 unit barang bukti kendaraan bermotor ke Satlantas Polres Sampang pada Jumat, 25 April 2025 pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Sampang, Jalan Jamaludin No.2, Kelurahan Gunungsekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah personel penting dari dua kepolisian wilayah. Di antaranya Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Dion Fitrianto, S.H., M.H., Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., Kanit Gakkum Ipda Akhmad Jauhari, S.H., M.H., Ps. Kaurmintu Aiptu Dedi Wahyudianto, S.H., dan Ps. Kanit Kamsel Aipda Agus Sugianto, bersama anggota dari masing-masing satuan lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi intens antara dua polres di wilayah Madura, Jawa Timur, guna menindaklanjuti proses hukum terkait kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya. Pelimpahan barang bukti ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antar wilayah dalam penegakan hukum lalu lintas.
Adapun total barang bukti yang diserahkan mencapai 23 unit kendaraan bermotor. Rinciannya meliputi 18 unit sepeda motor, 2 unit mobil pribadi, 1 unit mobil pikap, dan 2 unit truk. Seluruh kendaraan ini sebelumnya diamankan oleh Satlantas Polres Bangkalan dalam berbagai operasi penertiban lalu lintas.
Setelah dilakukan serah terima secara fisik, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Dion Fitrianto, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan seluruh barang bukti kepada Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur hukum dan administrasi penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas lintas wilayah. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap kendaraan-kendaraan tersebut akan dilanjutkan oleh pihak Satlantas Polres Sampang.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, serta menunjukkan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional dan terkoordinasi. Publik diharapkan semakin tertib dalam berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari sanksi hukum.
tlantas Polres Sampang, kegiatan Satlantas Polres Sampang yang dilaksanakan pada hari Jum’at Tanggal 25 April 2025 pukul 11.00 WIb.
Dalam giat pelimpahan barang bukti ranmor tersebut bertempat di Mapolres Sampang Jalan Jamaludin No.2 Kelurahan Gunungsekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Personel yang hadir antara lain yaitu. Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Dion Fitrianto.S.H., M.H., Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., Kanit Gakum Ipda Akhmad Jauhari.S.H. M.H., Ps.Kaurmintu Aiptu Dedi Wahyudianto. S.H., Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Sampang Aipda Agus Sugianto, Anggota Satlantas Polres Bangkalan dan Anggota Satlantas Polres Sampang.
Giat tersebut melaksanakan Koordinasi Kasatlantas Polres Bangkalan dengan Kasatlantas Polres Sampang Madura Jawa Timur.
Pelimpahan barang bukti terkait pemeriksaan kelengkapan surat – surat kendaraan sebanyak 23 Unit kendaran bermotor
18 unit kendaraan sepeda motor, 2 unit kendaraan mobil pribadi, 1 unit kendaraan mobil pik-up dan 2 unit kendaraan truck.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara serah terima barang bukti dari Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Dion Fitri anto, S.H., M.H., ke Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M.
Surabaya – Satlantas Polres Bangkalan resmi melimpahkan 23 unit barang bukti kendaraan bermotor ke Satlantas Polres Sampang pada Jumat, 25 April 2025 pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Sampang, Jalan Jamaludin No.2, Kelurahan Gunungsekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah personel penting dari dua kepolisian wilayah. Di antaranya Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Dion Fitrianto, S.H., M.H., Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., Kanit Gakkum Ipda Akhmad Jauhari, S.H., M.H., Ps. Kaurmintu Aiptu Dedi Wahyudianto, S.H., dan Ps. Kanit Kamsel Aipda Agus Sugianto, bersama anggota dari masing-masing satuan lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi intens antara dua polres di wilayah Madura, Jawa Timur, guna menindaklanjuti proses hukum terkait kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya. Pelimpahan barang bukti ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antar wilayah dalam penegakan hukum lalu lintas.
Adapun total barang bukti yang diserahkan mencapai 23 unit kendaraan bermotor. Rinciannya meliputi 18 unit sepeda motor, 2 unit mobil pribadi, 1 unit mobil pikap, dan 2 unit truk. Seluruh kendaraan ini sebelumnya diamankan oleh Satlantas Polres Bangkalan dalam berbagai operasi penertiban lalu lintas.
Setelah dilakukan serah terima secara fisik, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Dion Fitrianto, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan seluruh barang bukti kepada Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur hukum dan administrasi penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas lintas wilayah. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap kendaraan-kendaraan tersebut akan dilanjutkan oleh pihak Satlantas Polres Sampang.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, serta menunjukkan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional dan terkoordinasi. Publik diharapkan semakin tertib dalam berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari sanksi hukum.
Fais