HarianNews, Sampang – Polres Sampang berhasil mengagalkan peredaran ratusan pack rokok ilegal yang akan dikirim melalui ekspedisi J&T Cargo ke berbagai tempat.
Tindak tersebut di ungkapan dalam konfrensi pers Senin pagi (3/2/2025). Menurut keterangan Kapolres Sampang AKBP Hartono , kejadian tersebut tepat pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib.
“Saat anggota unit II Satreskrim Polres Sampang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banyuates tepatnya di Jl. Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Kemudian terlihat truk J&T Cargo melintas”
“Dengan sigap Unit II Satreskrim Polres Sampang langsung meminta mobil tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan setelah diperiksa ternyata benar isi muatan dalam mobil pick up box milik jasa pengiriman JNT Cargo tersebut terdapat beberapa karton atau box yang berisi berbagai macam merk rokok illegal”, Imbuh Hartono
Niat ingin mengelabuhi petugas dengan memberikan keterangan resi palsu, tetapi dengan insting kuat dari Unit II Satreskrim Sampang. Barang yang dilarang beredar tersebut dapat terendus oleh petugas yang berada di lapangan.
Sementara, dalam perkara ini pasal yang disangkakan yaitu :
Pasal 115 undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 437 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 54 UURI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UURI No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun
Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.