Hariannews.id_ Sampang – Satuan Lalu Lintas Polres Sampang melaksanakan operasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan antisipasi balap liar di wilayah hukum polres Sampang, tepatnya di Jalan Syamsul Arifin dan Jalan Makboel Sampang, Operasi ini dipimpin langsung Kasat lantas AKP Sigit Ekan Sahudi, SH, KBO IPDA Candra Heriyanto dan PS. Kanit Turjawali serta piket 12.0 dengan melibatkan anggota personel unit lantas polres Sampang. Sabtu malam. (12/01/2025).
Operasi dilakukan dengan metode hunting di sekitar lokasi dengan sasaran utama pengendara yang digunakan untuk balap liar, menggunakan knalpot brong dan kendaraan tanpa plat nomor. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak 13 roda dua pelanggaran lalu lintas dengan rincian kendaraan tanpa plat nomor dan kendaraan menggunakan knalpot brong dan tidak disertai STNK.
Sebagai hasil dari penindakan, barang bukti yang diamankan berupa SIM, STNK, dan kendaraan bermotor.
Kasat lantas AKP Sigit Ekan Sahudi menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. “Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih disiplin dan tertib di jalan raya demi keselamatan bersama,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya Satlantas polres Sampang dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah hukum polres Sampang
Yulianto