Lamongan.hariannews.id
Kapolsek Sugio AKP Ali Fatoni SH. laksanakan kegiatan Jumat Curhat, bertempat di Mapolsek Desa Sugio, Kecamatan Sugio (21/7/2023).
Kegiatan Jumat Curhat merupakan salah satu giat Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri yang dilaksanakan dengan cara penyuluhan atau edukasi tatap muka dengan Tokoh/Kepala Desa/ Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda ke desa-desa atau kelurahan dan tempat-tempat umum.
Giat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga masyarakat yang ada di Desa/Kelurahan dan kelompok komunitas, baik berupa peningkatan kemitraan dan memperoleh masukan masukan tentang Kamtibmas secara langsung dari masyarakat.
Hadir dalam giat tersebut, Kapolsek Sugio Akp Ali Fatoni S.H, Kanit Reskrim Bripka Dedy Eko M, Kanit Intelkam Aiptu Hery Setiyawan, pemohon pelayanan Polsek Sugio, warga masyarakat Desa Sugio,
Dalam arahannya, Kapolsek Sugio Akp Ali Fatoni SH., menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar dapat menghindari permasalahan-permasalahan yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun orang lain. seperti point-point di bawah ini.
1.Persyaratan Penerbitan SKCK
2. Pengurusan Surat Kehilangan
3. Mengapa Kehilangan STNK, SIM dan BPKB harus Ke Polres
4. Maraknya kegiatan perguruan silat
E Hasil :
1. Menanggapi pertanyaan dari Pemohon SKCK dan Pemuda Kapolsek Sugio menyampaikan bahwasannya Persyaratan untuk penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tergantung keperluan yang bersangkutan.
Pada umumnya Persyaratan penerbitan SKCK untuk melamar Pekerjaan di instansi swasta seperti Pabrik Toko dan sebagainya.
Persyaratannya Surat Pengantar dari Desa, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Pas Foto ukuran 4×6 dengan background warna merah sebanyak 4 lembar. Sedangkan untuk Permohonan SKCK dengan keperluan untuk Pendaftaran TNI, POLRI, CPNS, PPPK, BUMN dan sebagainya.
Persyaratannya Surat Pengantar dari Desa (Asli dan fotokopi), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar, Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 2 lembar, Fotokopi Ijazah terakhir sebanyak 2 lembar dan Pas Foto ukuran 4×6 dengan background warna merah sebanyak 6 lembar.
Dari Polsek akan dibuatkan Surat Rekomendasi yang selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan guna untuk pencetakan SKCK. Karena untuk keperluan tersebut yang berhak menyetak Polres.
Sedangkan untuk Keperluan Sekolah maupun Bekerja diluar Negeri persyaratan kurang lebih sama namun untuk mencetak SKCK harus Ke Polda Jawa Timur.
2. Dalam pengurusan surat kehilangan seperti KTP, KK, AKTE, SURAT NIKAH Kapolsek menyampaikan agar dilengkapi surat pengantar dari desa, sebelum datang pengurus ke Polsek , khusus pengurusan kehilangan surat nikah, harap sertakan register pengantar dari KUA dan hadir ke Polsek bersama pasangan.
3. Untuk Pembuatan Surat Kehilangan SIM, STNK dan BPKB Kapolsek menjelaskan menurut peraturan yang baru harus dibuat di Polres Lamongan. Hal tersebut dikandung maksud untuk mempermudah penerbitan kembali Surat-surat yang hilang seperti SIM, STNK dan BPKB dan dikarenakan Surat-surat tersebut merupakan kewenangan Lantas dan Samsat.
Sehingga akan lebih mudah dalam penerbitan kembali karena diperlukan pengecekan nomor mesin dan rangka kendaraan yang suratnya hilang tadi.
4. Terkait maraknya kegiatan perguruan silat Polsek Sugio sudah melaksanakan koordinasi dan himbauan pada pengurus masing masing ranting perguruan di wilayah kec Sugio Agar semua warga perguruan ikut serta menjaga Kamtibmas dan tidak lagi terjadi gesekan antar perguruan silat.