Regional

Hak Waris Sayyidah Dipersoalkan, Sulaisi Tantang Dasar Hukum Argumentasi Kuasa Hukum Terlapor

22

SUMENEP,HARIANNEWS.ID – Polemik penjualan kapal milik almarhum Sulaiman kian menjadi sorotan. Perselisihan yang berawal dari dugaan penggelapan kapal tersebut kini berkembang menjadi perdebatan hukum antara Kurniadi, selaku kuasa hukum H. Abd. Kadir, dan Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum Sayyidah selaku pelapor.

Perdebatan berpusat pada sejumlah persoalan mendasar, mulai dari status kepemilikan kapal, kewenangan menjual aset yang diduga merupakan bagian dari harta peninggalan, hingga hubungan antara kewajiban utang pewaris dan hak ahli waris.

Nilai kapal disebut mencapai sekitar Rp350 juta, sedangkan utang almarhum Sulaiman diklaim lebih dari Rp1,1 miliar. Minggu, (25/10/26).

Kurniadi menilai, perkara tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh dengan menguji status kepemilikan kapal, pihak yang melakukan penjualan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang dilaporkan.

Menurutnya, penjualan kapal dilakukan untuk memenuhi kewajiban utang almarhum Sulaiman, bukan semata-mata untuk mengambil keuntungan dari aset tersebut.

“Karena tidak adanya hak waris pada kapal, telah berimplikasi bagi Sayyidah kehilangan hak kepemilikannya atas kapal tersebut. Dengan demikian, karena hak Sayyidah atas kapal telah hilang, maka unsur kerugian pada rumusan delik pasal yang digunakan tidak terpenuhi,” ujar Kurniadi.

Pernyataan itu merupakan argumentasi dari pihak H. Abd. Kadir yang masih diperdebatkan oleh pihak pelapor. Status kepemilikan kapal dan relevansinya terhadap unsur pidana tetap perlu diuji berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mempersoalkan hak atas kapal, Kurniadi membantah bahwa kliennya, H. Abd. Kadir, merupakan pihak yang melakukan penjualan.

Ia menyebut transaksi tersebut dilakukan oleh Ayyub, anak kandung tertua almarhum Sulaiman dari perkawinan sebelumnya, yang menurutnya merupakan salah satu ahli waris.

Sementara itu, H. Abd. Kadir disebut hanya berperan sebagai penasihat Ayyub dalam menangani persoalan tersebut.

Atas dasar itu, Kurniadi menilai pelaporan terhadap kliennya berpotensi salah sasaran atau error in subjecto, yakni kekeliruan dalam menentukan subjek yang dipersoalkan dalam suatu perkara.

Kurniadi juga berpendapat bahwa penjualan kapal dengan tujuan membayar utang pewaris tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Menurutnya, penyidik perlu memeriksa secara cermat siapa yang menjual kapal, siapa yang memiliki kewenangan atas aset tersebut, serta bagaimana transaksi itu dilakukan.

Ia meminta agar penyidikan dihentikan apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan penyidikan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pandangan Kurniadi mendapat bantahan dari Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum Sayyidah. Ia mempersoalkan argumentasi yang mengaitkan hilangnya hak waris dengan dugaan tidak ikutnya Sayyidah membayar utang pewaris serta perbandingan nilai kapal dengan total utang almarhum.

Menurut Sulaisi, kedua persoalan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang kehilangan hak waris.

“Pernyataan kuasa hukum terlapor yang menyatakan hak waris Sayyidah atas kapal hilang dengan alasan karena Sayyidah dituduh tidak ikut membayar utang pewaris dan hak waris dinyatakan hilang karena nilai objek kapal yang dijual jauh di bawah jumlah utang pewaris jelas pernyataan yang ngawur dan menyesatkan,” ujar Sulaisi.

Ia menegaskan bahwa pendapat hukum harus disertai dasar yang jelas dan tidak mencampuradukkan persoalan pembayaran utang dengan kedudukan seseorang sebagai ahli waris.

“Kuasa terlapor seharusnya tidak keluar dari konteks pemenuhan unsur pidana penggelapan kapal. Dari mana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar utang pewaris? Mau dibedah dari ilmu apa pun, ini jelas ngawur dan menyesatkan,” tegasnya.

Bantahan tersebut menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara kedua pihak dalam memahami hubungan hukum waris, pengelolaan harta peninggalan, dan unsur tindak pidana yang dilaporkan.

Di balik perdebatan kedua kuasa hukum, persoalan utama yang perlu diperjelas adalah status kapal dalam harta peninggalan almarhum Sulaiman, termasuk pihak yang berhak atas aset tersebut dan kewenangan untuk menjualnya.

Kurniadi mendasarkan argumentasinya pada klaim utang pewaris yang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, sementara nilai kapal diperkirakan sekitar Rp350 juta. Namun, perbandingan nilai aset dan utang tersebut tidak dengan sendirinya menentukan hilang atau tidaknya hak waris seseorang.

Secara hukum, penyelesaian utang pewaris, penentuan ahli waris, serta pembagian harta peninggalan merupakan persoalan yang harus ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, status aset, dokumen pendukung, dan fakta perkara.

Demikian pula, alasan bahwa hasil penjualan kapal digunakan untuk membayar utang tidak otomatis membuktikan bahwa transaksi tersebut sah atau meniadakan kemungkinan adanya tindak pidana. Penilaiannya bergantung pada status kepemilikan, kewenangan pihak yang menjual, proses transaksi, serta unsur hukum yang harus dibuktikan.

Sebaliknya, adanya laporan dugaan penggelapan juga tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan unsur pasal yang diterapkan.

Karena itu, sejumlah dokumen menjadi penting untuk menjernihkan perkara, antara lain bukti kepemilikan kapal, dokumen atau bukti transaksi penjualan, catatan utang pewaris, serta dokumen yang berkaitan dengan kedudukan para pihak sebagai ahli waris.

Polemik penjualan kapal warisan almarhum Sulaiman kini memperlihatkan perbedaan pandangan yang tajam antara pihak terlapor dan pihak pelapor.

Kurniadi menilai laporan terhadap kliennya berpotensi salah sasaran dan mempertanyakan dasar klaim hak Sayyidah atas kapal. Sebaliknya, Sulaisi menolak anggapan bahwa hak waris seseorang dapat dinyatakan hilang hanya karena persoalan pembayaran utang pewaris atau karena nilai aset lebih rendah daripada jumlah utang.

Kedua pihak telah menyampaikan argumentasi berdasarkan sudut pandang hukum masing-masing. Namun, kebenaran materiil perkara ini tidak dapat ditentukan hanya melalui pernyataan atau bantahan di ruang publik.

Kejelasan perkara tetap bergantung pada pembuktian mengenai status kepemilikan kapal, kewenangan penjualan, hubungan hukum para pihak, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang dilaporkan.

Dengan demikian, proses penanganan perkara yang objektif, profesional, dan berlandaskan bukti menjadi penting agar polemik tersebut memperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang berkepentingan.

Exit mobile version