Regional

Heboh ! Surat LPK MA Beredar di Lembaga Pendidikan, H. Muis : Itu Bukan Bagian Kami

60

SAMPANG,HARIANNEWS.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli Sedarah (Madas Sedarah) Kabupaten Sampang memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat yang mengatasnamakan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) MA di sejumlah lembaga pendidikan.

Pengurus DPC Madas Sedarah Sampang menegaskan bahwa surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh LPK MA (Madas Sedarah) dan tidak menjadi bagian dari kegiatan resmi organisasi.

Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sampang, H. Abd Muis, mengatakan pihaknya mengetahui adanya surat tersebut setelah mendapat informasi dari sejumlah pihak, termasuk lembaga pendidikan yang menerima dokumen dimaksud.

Menurut Abd Muis, pihaknya kemudian melakukan pengecekan internal terhadap isi dan administrasi surat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah perbedaan antara dokumen yang beredar dengan administrasi resmi organisasi.

“Surat yang beredar dan mengatasnamakan LPK MA itu bukan bagian dari organisasi kami. Kami sudah menerima informasi dari beberapa pihak dan langsung melakukan klarifikasi,” ujar H. Abd Muis saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Ia meminta masyarakat, khususnya lembaga pendidikan yang menerima surat serupa, agar tidak langsung mengambil tindakan atau kesimpulan sebelum memastikan keabsahan dokumen melalui struktur resmi Madas Sedarah.

Abd Muis menegaskan, setiap surat, pemberitahuan, maupun kegiatan yang menggunakan nama organisasi harus dapat dipastikan sumber dan pihak yang memiliki kewenangan menerbitkannya.

“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPK Madas Sedarah, silakan laporkan kepada kami. Jangan langsung mengambil kesimpulan sebelum ada klarifikasi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua OKK DPD Madas Sedarah Jawa Timur, H. Roespandi. Ia mengaku telah menerima dan memeriksa dokumen yang beredar tersebut.

Menurut Roespandi, terdapat sejumlah perbedaan antara surat yang beredar dengan dokumen administrasi resmi LPK Madas Sedarah.

“Surat yang beredar dan saya terima itu jelas bukan milik kami. Logonya bukan logo kami dan nomor surat yang tercantum juga berbeda dengan administrasi resmi kami, termasuk nomor Kemenkumham yang dicantumkan tidak sesuai,” ujar H. Roespandi.

Roespandi mengatakan perbedaan identitas, nomor administrasi, dan sejumlah unsur lainnya menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan surat yang diterbitkan oleh struktur resmi LPK Madas Sedarah.

Namun, ia meminta masyarakat tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan tidak mengambil tindakan berdasarkan dokumen yang belum dipastikan keabsahannya.

“Kalau ada masyarakat atau lembaga yang menerima surat yang mengatasnamakan LPK Madas Sedarah, silakan dikonfirmasi kepada kami. Kami siap memeriksa dokumen tersebut dan memberikan penjelasan apakah benar dikeluarkan oleh organisasi atau bukan,” katanya.

Roespandi menjelaskan, LPK dalam struktur Madas Sedarah merupakan singkatan dari Lembaga Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, penggunaan nama, logo, identitas, maupun atribut lembaga harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai struktur organisasi.

Ia menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman antara organisasi, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada masyarakat atau lembaga pendidikan yang dirugikan maupun mengalami keresahan karena adanya pihak yang menggunakan nama organisasi tanpa kewenangan,” ujarnya.

DPC Madas Sedarah Kabupaten Sampang juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan maupun masyarakat agar melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menerima surat, dokumen, atau pemberitahuan yang mengatasnamakan LPK Madas Sedarah.

Dokumen yang diduga menggunakan nama, logo, nomor administrasi, atau atribut Madas Sedarah tanpa kewenangan diminta segera disampaikan kepada struktur organisasi untuk dilakukan pemeriksaan.

Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui Sekretariat DPC Madas Sedarah Kabupaten Sampang di Jalan Raya Ketapang, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Pengurus DPC Madas Sedarah Sampang menyatakan terbuka menerima informasi dari masyarakat dan siap memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen serta data yang dapat diverifikasi.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kredibilitas organisasi serta hubungan baik antara Madas Sedarah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Exit mobile version