Regional

Jembatan Sowa’an Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar, Warga Desak Solusi Nyata dari DLH Sampang

30

SAMPANG,HARIANNEWS.ID – Tumpukan sampah yang menggunung di tepi Jalan Raya Batu Lenger, tepatnya di sekitar Jembatan Sowa’an, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menuai keluhan dari masyarakat.

Sampah yang telah lama menumpuk dan berceceran di jalan raya itu dinilai belum mendapat penanganan maksimal sehingga menimbulkan persoalan kebersihan, kesehatan, hingga keselamatan pengguna jalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan sampah berada di sisi jalan dan sebagian mendekati badan jalan. Selain menciptakan pemandangan yang kumuh, sampah tersebut mengeluarkan bau tidak sedap yang menyengat, terutama saat cuaca panas.

Kondisi tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar maupun para pengendara yang setiap hari melintasi jalur penghubung antarkecamatan tersebut.

Masyarakat juga menilai keberadaan tumpukan sampah berpotensi mencemari lingkungan dan saluran air di sekitar jembatan.

Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan, merusak estetika kawasan, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat sebagian sampah yang mulai berceceran ke bahu jalan.

Salah seorang warga Sokobanah, Hisyam Riski Ardiansyah, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, persoalan sampah di sekitar Jembatan Sowa’an bukanlah masalah baru, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan yang optimal dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Tumpukan sampah di sekitar Jembatan Sowa’an ini sudah lama dibiarkan. Selain mengeluarkan bau yang sangat menyengat, kondisi ini juga mengganggu pengguna jalan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sampang segera turun tangan membersihkan lokasi ini serta menyediakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Hisyam kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, penanganan persoalan sampah tidak cukup hanya dengan melakukan pembersihan sesaat, tetapi juga harus diiringi dengan sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Ia berharap pemerintah menyediakan fasilitas pendukung, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan sampah secara rutin, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Keluhan warga tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera melakukan pembersihan di lokasi, meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar, serta menyusun langkah-langkah pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang mengenai rencana penanganan tumpukan sampah di sekitar Jembatan Soaan.

HARIANNEWS.ID masih berupaya mengonfirmasi pihak berwenang guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Exit mobile version