TNI/Polri

Desakan Copot Bripda Ahmad Dani Zainuri Menggema, Publik Tagih Transparansi Kapolres Tanjung Perak

20
×

Desakan Copot Bripda Ahmad Dani Zainuri Menggema, Publik Tagih Transparansi Kapolres Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini

SURABAYA,HARIANNEWS.ID – Desakan agar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya, Bripda Ahmad Dani Zainuri, ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai platform digital.

Seruan tersebut muncul melalui unggahan yang beredar luas di ruang publik dengan narasi yang ditujukan langsung kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam unggahan itu tertulis, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Tolong Berhentikan Bripda Ahmad Dani Zainuri.

Unggahan tersebut juga menyebut bahwa permintaan pemberhentian itu berkaitan dengan dugaan tindakan atau kebijakan yang dilakukan terhadap rekan kerjanya di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Namun hingga kini belum dijelaskan secara rinci mengenai kronologi maupun dasar tuduhan yang menjadi pemicu munculnya desakan tersebut.

Ramainya isu ini memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi. Sejumlah warganet meminta agar institusi kepolisian segera memberikan penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Salah seorang warga Surabaya, Andi Prasetyo, berharap kepolisian bersikap terbuka dalam menyikapi isu yang berkembang.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sebaiknya diproses sesuai aturan. Tetapi kalau informasi yang beredar tidak benar, kepolisian juga harus segera memberikan klarifikasi agar tidak menjadi fitnah,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya desakan pemberhentian Bripda Ahmad Dani Zainuri.

Konfirmasi kepada Kepolisian
Saat dikonfirmasi, pihak Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan tanggapan resmi mengenai isu tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolres maupun pejabat yang berwenang untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, proses pemeriksaan akan mengacu pada ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, kepolisian diharapkan segera menyampaikan penjelasan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

HARIANNEWS.ID tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan