Hariannews.id_Sampang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap sindikat besar pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang. Operasi besar-besaran yang berlangsung Menyasar distribusi barang ilegal yang melintasi jalur utama Madura, pada Senin (22/12/2025).
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan empat orang pria berinisial MH, ARA, NR, dan JPR yang berasal dari berbagai daerah, mulai dari Situbondo hingga Jakarta. Keempatnya berperan sebagai pengangkut yang mencoba meloloskan jutaan batang rokok ilegal menuju luar daerah melalui jalur darat.
Aksi penggagalan ini dilakukan secara kilat dalam kurun waktu kurang dari dua jam, terhitung sejak pukul 22.30 WIB hingga tengah malam. Keberhasilan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sejumlah kendaraan yang melintas secara beruntun dengan muatan yang mencurigakan saat pengawasan ketat dilakukan di perbatasan.
Total barang bukti yang disita sangat fantastis, yakni sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa izin resmi. Muatan terbanyak ditemukan di dalam sebuah bus bernopol R-1666-BE yang mengangkut 1,6 juta batang, sementara sisanya disembunyikan dalam mobil pick-up, Wuling Cortez, dan Honda HRV untuk mengelabui petugas.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus beragam kendaraan, mulai dari transportasi umum hingga mobil pribadi mewah, agar tidak terlihat seperti angkutan logistik pada umumnya. “Hal ini dilakukan demi meraup keuntungan ekonomi pribadi dengan cara menghindari kewajiban pajak cukai kepada negara.”jelasnya
Akibat perbuatan nekat para pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp2.068.080.000,- (dua miliar enam puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah). Nilai kerugian yang besar ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak langsung pada pendapatan sektor pajak tembakau.
Kini, para pelaku terancam dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 39 Tahun 2007. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun hingga maksimal lima tahun.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti dan para terlapor telah diamankan di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan guna proses penyidikan lebih mendalam sesuai dengan kewenangan kepabeanan.












