Aduan MasyarakatBerita TerbaruJawa Timur

Gawat Darurat Bansos di Banyukapah Sampang, Pj Kades Siap Seret Oknum ke Jalur Hukum ​

799
×

Gawat Darurat Bansos di Banyukapah Sampang, Pj Kades Siap Seret Oknum ke Jalur Hukum ​

Sebarkan artikel ini

Harianews.id || Sampang – Kondisi tata kelola Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, dilaporkan dalam status gawat darurat. Pada Senin (15/12/2025) siang pukul 13.30 WIB, terungkap adanya temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan distribusi bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin namun jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.

​Permasalahan ini mencuat setelah ditemukan dua fakta krusial di lapangan: bantuan PKH yang diterima oleh orang lain karena alasan kesamaan nama, serta masih aktifnya data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah meninggal dunia. Ironisnya, dana bantuan bagi warga yang telah wafat tersebut tetap bisa dicairkan oleh oknum tertentu, yang memicu kemarahan dan kecurigaan di tengah masyarakat desa.
​Merespons situasi tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyukapah menyatakan akan segera melakukan langkah kroscek data secara menyeluruh.

Petugas Pihak BPD menegaskan bahwa validasi lapangan sangat penting untuk memastikan apakah temuan ini murni kesalahan administratif atau ada unsur kesengajaan. “BPD berkomitmen menyelesaikan masalah ini secepat mungkin demi menjaga keadilan bagi masyarakat banyak.” tegas Salah satu Petugas BPD

​Pj Kepala Desa Banyukapah, Ruspandi, mengungkapkan fakta yang lebih mencengangkan dalam proses investigasi awal. Di salah satu dusun, ia menemukan setidaknya 10 warga yang memegang kartu KKS/ATM yang bukan milik mereka. “Selain itu, banyak warga yang secara data sudah lama terdaftar sebagai penerima bansos, namun tidak pernah memegang kartu atau menerima uang sepeser pun karena tidak ada transparansi dari oknum perangkat sebelumnya.
​Ruspandi menjelaskan bahwa benang kusut ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak ia mulai menjabat pada April 2025. Saat itu, terjadi pendistribusian kartu secara besar-besaran yang mencurigakan tanpa koordinasi yang jelas. Temuan ini memperkuat indikasi adanya praktik penggelapan hak warga yang dilakukan secara sistematis dalam jangka waktu yang cukup lama.
​Sebagai langkah tegas, Pj Kepala Desa berkomitmen untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik guna menempuh jalur hukum. Setelah pendataan warga yang kehilangan haknya lengkap,”jelasnya

Ruspandi berencana melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil bukan hanya untuk membenahi administrasi desa, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada oknum yang tega memanipulasi bantuan sosial.
​Di sisi lain, warga penerima manfaat hanya bisa berharap hak mereka segera kembali.

Salah satu warga menyatakan kesiapannya untuk mengambil bantuan langsung ke kantor pos jika ada pemberitahuan resmi dan transparansi dari pihak desa. Kini, warga Banyukapah menunggu keberanian pemerintah desa dan ketegasan aparat hukum untuk membongkar praktik kotor yang selama ini merugikan rakyat kecil di pelosok Sampang tersebut.”pungkas warga

Tinggalkan Balasan