Sampang, hariannews.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. DPO ini dikeluarkan pada 20 Agustus 2025 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.
Basir diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar tersangka namun hingga kini masih buron.
“Basir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Kami minta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (27/08/2025).
Lebih lanjut, AKP Safril menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut korban anak di bawah umur.
“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana serius dan tidak akan kami tolerir. Kami akan kejar tersangka sampai tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Polres Sampang juga mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Basir agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang di nomor 085694778740. (Fais)