Berita Terbaru

Sanksi Pengembalian Kerugian Negara Tidak Cukup: Pelaku Penyelewengan BOSP Wajib Diberikan Sanksi Berat

82

Hariannews.id_ Probolinggo – Kasus penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa ada sembilan sekolah yang dijadikan sampel pemeriksaan dan ditemukan melakukan praktik penyelewengan anggaran BOSP. Namun, hanya dua sekolah yang diwajibkan mengembalikan kerugian negara, yaitu SMPN 1 Kraksaan dengan jumlah Rp. 259.930.860 dan SMPN 1 Gading sebesar Rp. 18.000.000.

Penyelewengan anggaran BOSP ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditolerir. Bukan hanya tentang mengembalikan kerugian, tapi juga tentang etika dan moral oknum guru yang melakukan penyelewengan. Purnomo, Sekretaris LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO), menekankan pentingnya peran Inspektorat dan pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo dalam mengambil tindakan terhadap oknum yang bersalah.

Purnomo juga menyoroti bahwa oknum guru yang melakukan penyelewengan anggaran BOSP seharusnya mendapatkan sanksi berat, seperti pemecatan jika mereka adalah PNS atau ASN. Apalagi, penyelewengan tersebut dilakukan secara sistematis dan masif dengan bekerja sama dengan pihak penyedia jasa dan adanya fee 5 persen yang menunjukkan unsur niat melakukan penyelewengan uang negara.

Dalam konteks hukum, Purnomo mengacu pada Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Selain itu, Perbup Probolinggo No 55 tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin Kinerja Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 8 point H, juga menegaskan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan yang merugikan negara.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus bertindak tegas terhadap oknum guru yang melakukan penyelewengan anggaran BOSP. Bukan hanya sekedar mengembalikan kerugian negara, tapi juga harus ada sanksi yang berat untuk memberikan efek jera. Purnomo meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Pendidikan untuk mendorong pemecatan oknum guru yang bersalah dan penindakan hukum lebih lanjut.

Dinas Pendidikan juga harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada sekolah-sekolah untuk memastikan pengelolaan dana BOSP yang transparan dan akuntabel. Inspektorat harus melakukan pengawasan lebih intensif terhadap pengelolaan dana BOSP di sekolah-sekolah dan memberikan rekomendasi tindakan kepada pemerintah daerah.

Dalam kasus ini, Pemkab Probolinggo harus menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan penyelewengan anggaran BOSP. Dengan tindakan tegas dan sanksi yang berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang berniat melakukan penyelewengan anggaran BOSP di masa depan.

Taufik H

Exit mobile version