Berita TerbaruAduan MasyarakatJawa Timur

Polemik Parkir Minimarket Surabaya Berakhir, Eri Cahyadi Di Nilai Plin Plan Oleh Masyarakat Surabaya

194

Hariannews, Surabaya – Polemik penyegelan lahan parkir minimarket di Surabaya yang sempat memicu penurunan omzet hingga 40% akhirnya menemui titik terang. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo Jatim) mencapai kesepakatan baru pada 18–19 Juni 2025 untuk menyelesaikan permasalahan yang dipicu oleh Perda No. 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan parkir.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya menyegel lebih dari 200 minimarket karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi sebagaimana diatur dalam Perda tersebut. Penyegelan ini menyebabkan omzet minimarket anjlok selama sepekan. Namun, sejak malam 17 Juni 2025, Pemkot mulai membuka segel lahan parkir setelah komitmen baru tercapai.

Baca Juga :

DPRD dan Pemkab Sampang Sepakati Raperda APBD Tahun 2024 serta Sahkan Kawasan Tanpa Rokok

Dalam kesepakatan tersebut, parkir di minimarket tetap gratis bagi konsumen dan dikelola oleh jukir resmi yang menerima insentif berdasarkan jumlah kendaraan yang parkir, bukan gaji tetap Rp300 ribu seperti yang sempat diisukan.

Eri Cahyadi dengan tegas membantah adanya sistem gaji tetap tersebut, seraya menegaskan, “Yang lalu biarlah berlalu. Hari ini sudah selesai.”

Selain itu, minimarket wajib membayar pajak retribusi parkir sebesar 10%, dihitung berdasarkan estimasi lahan parkir harian sesuai kapasitas.

Sebagai langkah positif, minimarket juga bersedia menyediakan lahan parkir gratis untuk UMKM lokal yang dipilih oleh lurah dan camat, dengan dukungan subsidi listrik dan air dari Pemkot. Pengelolaan sampah di lahan parkir tersebut akan menjadi tanggung jawab minimarket.

Baca Juga :

Pemkab Sampang Siapkan Lahan 10 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Meski polemik ini telah usai, kebijakan Eri Cahyadi menuai kritik dari masyarakat yang menilainya plin-plan dalam menangani isu parkir minimarket. Sebagian warga menyoroti kurangnya komunikasi awal yang jelas sebelum penyegelan dilakukan, yang memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha dan konsumen.

Pakar ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair) juga menilai polemik ini mencerminkan kelemahan tata kelola perparkiran di Surabaya.

“Diperlukan pendekatan sistemik, bukan hanya tindakan represif seperti penyegelan,” ujar salah satu pakar.

Meski demikian, Eri optimistis langkah baru ini akan memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi pelaku usaha ritel, tetapi juga UMKM lokal.

“Kami ingin menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan, termasuk untuk UMKM,” tuturnya.

Pemkot Surabaya kini tengah mengevaluasi implementasi kebijakan ini untuk memastikan tata kelola parkir yang lebih baik di masa depan.

Exit mobile version