Berita TerbaruEkonomiJawa Timur

Diskopindag Sampang Kejar Penyelesaian Akta Notaris Koperasi Merah Putih di 186 Desa, Target Rampung Akhir Juni

174

Hariannews, Sampang – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang tengah mengejar target penyelesaian akta notaris untuk Koperasi Merah Putih di 186 desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Per 16 Juni 2025, sebanyak 114 desa telah menyelesaikan proses pembuatan akta notaris, menyisakan 72 desa yang masih dalam proses pengerjaan.

Kepala Bidang Koperasi Diskopindag Sampang, Evi, dalam wawancara pada 17 Juni 2025, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan seluruh proses penyelesaian akta notaris selesai pada akhir Juni 2025.

“Kami bekerja keras untuk memenuhi target ini agar Koperasi Merah Putih dapat segera beroperasi secara penuh di setiap desa,” ujar Evi.

Dari total 186 desa, pendanaan untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 158 desa, sementara 28 desa lainnya mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Koperasi Merah Putih disebut sebagai koperasi istimewa karena perannya yang strategis dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi lokal. Koperasi ini berfungsi sebagai gerai sembako, apotek desa, pusat distribusi dan logistik, serta menyediakan fasilitas simpan pinjam.

“Koperasi ini dirancang untuk menjadi tulang punggung ekonomi desa, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendorong kemandirian ekonomi lokal,” tambah Evi.

Diskopindag Sampang terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan operasional. Dengan sisa waktu yang ada, diharapkan seluruh desa dapat segera memiliki Koperasi Merah Putih yang aktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Exit mobile version