Hariannews, Sampang – Kecamatan Ketapang di Kabupaten Sampang, Madura, tampaknya menunjukkan ketertarikan yang cukup signifikan terhadap bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, sebagaimana terlihat dari alokasi anggaran dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP): Rp840.000 (kode 54076726), Rp1.000.000 (kode 54077921), dan Rp360.000 (kode 54068121), dengan total mencapai Rp2.200.000. Angka ini, meski relatif kecil dalam konteks anggaran daerah, memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian penggunaan BBM bersubsidi oleh instansi pemerintahan, terutama di tengah regulasi ketat yang mengatur penggunaan Pertalite untuk kendaraan dinas.
Penggunaan Pertalite oleh instansi pemerintahan di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi nasional yang menekankan efisiensi dan ketepatan sasaran subsidi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, amandemen dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Pertalite sebagai BBM Khusus Penugasan (bersubsidi) ditujukan terutama untuk masyarakat umum, bukan untuk kendaraan dinas pemerintahan. Kendaraan berpelat merah dilarang menggunakan BBM bersubsidi, kecuali untuk kendaraan dengan fungsi khusus seperti ambulans, mobil jenazah, atau kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah, sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas guna mendukung efisiensi energi dan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030.
Berdasarkan program subsidi tepat Pertalite di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) difokuskan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, dengan pendaftaran kendaraan untuk mendapatkan QR Code sebagai mekanisme pengendalian. Namun, penggunaan Pertalite oleh kendaraan dinas di luar pengecualian yang diizinkan tetap menjadi pelanggaran regulasi. Alokasi anggaran Rp2.200.000 untuk Pertalite di Ketapang menimbulkan spekulasi: apakah dana ini dialokasikan untuk kendaraan dinas dengan fungsi khusus yang dikecualikan, atau adakah ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran?
Hingga saat berita ini di terbitkan, kami masih berupaya menghubungi Kecamatan Ketapang untuk mengkonfirmasi fakta yang ada, namun Whatsapp yang tercantum pada Website Kecamatan Ketapang tidak dapat kami hubungi (centang 1).
Semoga alokasi anggaran untuk BBM Pertalite dalam RUP Kecamatan Ketapang benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, mendukung tugas-tugas mulia pelayanan publik, bukan sekadar memenuhi tangki kendaraan yang tak jelas juntrungannya!