Berita Terbaru

Polres Sampang Tangkap Kurir Narkoba, Sita hampir 1 KG Sabu

166
×

Polres Sampang Tangkap Kurir Narkoba, Sita hampir 1 KG Sabu

Sebarkan artikel ini

Hariannews.id_Sampang- Polres Sampang berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial (A) 21 asal warga Desa Bunten Timur, kecamatan Ketapang, kabupaten Sampang, Madura.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.PD, M.M saat Konferensi pers pada awak media di Gedung Wicaksono Polres Sampang, Rabu (23/04/2025).

“Saat melakukan penggerebekan di pinggir jalan Desa Bunten Timur Ketapang, petugas mendapati tas kecil berisi poket plastik besar yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu,” ujar AKBP Hartono.

Sabu – sabu tersebut kata AKBP Hartono ada 9 plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, yang masing-masing dibungkus lagi dengan tisu dan plastik klip bening dengan berat kotor 101,10 gram,101,04 gram, kurang lebih 103,81 gram, 104,70 gram,104,70 gram,104,75 gram, 108,08 gram, 104,81 gram plus kurang lebih 104 80 gram total berat keseluruhan narkotika golongan 1 jenis sabu kurang lebih 938,73 gram, siap kirim dan diedarkan

Selain itu lanjut AKBP Hartono, petugas juga mendapati dan juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol L 2191 NA beserta kunci kontak yang dipakai terduga.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 2 (dua) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya tidak” kata AKBP Hartono

Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan masih dalam pendalaman Resnarkoba Polres Sampang

“Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, pelaku inisial A positif sebagai kurir narkoba,” ujar AKBP Hartono.

Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Hartono.

(Nov)

Tinggalkan Balasan