Hariannews,id_ Sampang – Kepolisian Resort Polres Sampang Gelar Konferensi pers Terduga Tersangka Tak bisa menunjukkan dokumen resmi, satu orang bersama truk yang bermuatan 9 Ton pupuk bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim.
Terduga itu adalah berinisial MF (21) warga Kecamatan Rampenang Kabupaten Sampang, Jawa Timut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.PD, M.M, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap satu pelaku, diduga kuat pupuk subsidi tersebut akan dijual secara ilegal ke wilayah Madiun
AKBP Hartono menerangkan, Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi legal dan melanggar peraturan perindustrian pupuk bersubsidi dan akan disalah gunakan
“Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak 9 Ton, pelaku mengirim pupuk subsidi ke Madiun dengan menggunakan kendaraan Truck,” kata AKBP Hartono, kamis (10/04/2025).
Masih kata AKBP, awalnya pelaku (MF) pada tanggal 3 April 2025 mau berangkat dari Sokobanah ke karang Penang dan setelah Unit II Satreskrim polres Sampang menyelidiki Terduga Tersangka mengaku membawa hasil tanaman jagung ke petugas setelah diselidiki oleh Unit Satreskrim Polres Sampang ternyata membawa pupuk subsidi melalui legal
Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Madiun, akhirnya pelaku MF bin MP (21) berangkat dengan membawa pupuk jenis Urea dan Phonska.
Rencananya pupuk subsidi yang dibeli dengan harga murah, tersebut akan dijual di Kabupaten Madiun dengan harga bervariasi,- per/sak.
Kini Barang bukti 1 (satu) unit truck warna kuning dengan Nopol W-8956-U, dengan muatan 88 (delapan puluh delapan) pupuk bersubsidi merk Urea dan 105 (Seratus lima) sak pupuk bersubsidi merk Phonska, telah diamankan bersama satu terduga pelaku.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
” Polres Sampang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal,” tegas AkBP Hartono
Yulianto