HarianNews, Surabaya, – Tahun Lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah menyegel 60 bangunan yang beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban yang diterima dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki izin PBG.
Ketika tim kami berupaya mengkonfirmasi kepada Dinas Cipta Karya Surabaya yang bertempat di Jl Taman Surya No. 1 terkait bangunan yang tidak memiliki ijin PBG, dengan mendatangi langsung kantor dinas tersebut. Kami mendapat penolakan dengan alasan dimana mereka meminta mengkonfirmasi melalui penyuratan.
Ketika kami tanyai, “kenapa harus melalui penyuratan mereka menyebutkan bahwasanya itu aturan dan permintaan dari atasan. Untuk masa waktu penyuratan estimasi akan dibalas 3 hari (apabila sudah diterima), tetapi kan banyak surat yang lain mas, jadi kita tidak bisa memastikan kapan waktu pastinya surat tersebut dapat dibalas,” ujarnya petugas cipta karya.
Menurut Kaperwil HarianNews, Faishol Haq. Tindakan Dinas Cipta Karya menurut saya seakan – akan menghambat peliputan berita tim kami, toh tujuan tim kami padahal baik, kami beserta jajaran berniat membantu tugas pemerintahan, dimana membantu mengingatkan dan menyebarkan informasi kepada para masyarakat agar segera mengurus PBG.
Kami disana tidak di tunggangi siapapun, dan tidak dibayar oleh siapapun. Kami disana hanya fokus membantu Pemerintan Kota Surabaya agar dapat meningkatkan PAD Kota Surabaya, toh dari PAD Warga Jawa Timur Khususnya Surabaya juga yang menikmati. Ujarnya
Kami harap, kami dapat bersinergi baik dengan pemerintah dengan cara mereka membantu dan mempermudah kami memberikan informasi. Tugas PERS bagi saya ya sudah jelas membantu menyapaikan Aspirasi Masyarakat dan menginformasikan adanya kebijakan dari Pemerintah kepada Masyarakat. Tutup Kaperwil Jawa Timur Harian News.