Hariannews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyelidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penyidik KPK menyita 11 unit mobil mewah dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Mobil-mobil yang disita antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Selain kendaraan, KPK juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah KPK dalam mengusut kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang berharga lainnya terkait kasus ini.
Dengan adanya penyitaan terbaru ini, KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menelusuri aset-aset hasil kejahatan. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan KPK berupaya menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan pencucian uang.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting serta aset bernilai fantastis. KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara.