HarianNews.id _Sampang – menjelang penghujung tahun 2024 kepolisian Resort Polres Sampang Menggelar Konferensi pers memaparkan hasil rekapan data hasil penindakan kasus yang ditangani di wilayah Kabupaten Sampang. Selasa (31/12/2024).
Dipimpin langsung AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.Ik didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sefril Srlfianto, kasat Narkoba iptu Hery Indratulloh Maulida, Plt satlantas IPDA Bross Tito dan juga Kasi Humas IPDA Dedy Dely Rasidie dan para perwiranya.
AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, terkait dengan masalah pencapaian prestasi kinerja pengungkapan baik dari Reskrim dan Resnarkoba maupun upaya dari lalu lintas terkait penekanan pelanggaran ataupun laka lantas yang ada di wilayah kabupaten Sampang selama 2024.

Berawal dari Reskrim terlebih dahulu tahun 2024 Januari sampai dengan Desember dari satreskrim menangani dari 357 kasus selesai 280 kasus atau 78%nya dan ditetapkan 217 tersangka 27 laki-laki 10 perempuan kemudian diantaranya adalah 197 dewasa dan 10 anak 10 anak di perkara-perkara tersebut kami rangking 5 terbesar atau yang tertinggi ada 70 kasus
“Untuk kasus curas dengan pemberatan yang Alhamdulillah dapat diselesaikan 35 perkara atau 50% nya kemudian 39 kasus penganiayaan Alhamdulillah dapat saya masukkan 62% sebanyak 24 perkara untuk penganiayaan kemudian 37 kasus penipuan karena selesai 13 perkara dan yang lainnya sedang proses perkara terselesaikan perkara kegiatan perlindungan anak 13 perkara selesai,” ucapnya.
Kemudian sejak dilantik presiden Prabowo ada program Asta Cita kita ada beberapa perkara yang menjadi potensi beliau dapat menyelesaikan atau mengangkat 12 kasus online dan 1 kasus judi kompensional yang nanti akan kami terima, kemudian 1 kasus perdagangan orang yang beberapa waktu lalu sudah kami rilis di mana ada dua warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi
“Selanjutnya terkait dengan narkoba selama tahun 2024 Alhamdulillah dapat mengungkap 124 perkara terkait narkoba total 142 tersangka 141 laki-laki dan satu perempuan dari 142% tersebut 113 di antaranya berperan sebagai kurir dan 39 sebagai pemakai serta barang buktinya 14,41 gram ganja kemudian 685,67 gram sabu-sabu dan dapat mengamankan sebanyak 3.537 butir pil.
Kemudian untuk Lantas polres Sampang selama 2024 dibandingkan dengan 2023 Mengalami penurunan jumlah kejadian laka lantas, tujuan langkah-langkah maupun pelanggaran di mana 2023 sebanyak 415 kejadian pada tahun 2024 sebanyak 37% ya yaitu menjadi 258 kejadian pelanggaran maupun laka lantas namun demikian tetap adanya kejadian maka kami harap rekan-rekan ataupun masyarakat tetap kembali berlalu lintas dan kita hindari kecelakaan agar tidak menjadi sebagai korban laka lantas.
“Terkait dengan kejadian pengungkapan sabung ayam yang mana sering dari rekan-rekan media masyarakat tokoh agama klau ada kumpulan terkait dengan adanya laporan sabung ayam di wilayah hukum Polres Sampang, kami
mendapatkan informasi yang segar kadang informasi masuk saat kejadian sehingga ketika kami mendengar lanjuti sering peristiwa tersebut bubar namun baru ini informasinya dapat kami tindaklanjuti dengan baik ketika ke TKP di jalan Raya Dusun Pengareman Kecamatan Banyuates, kabupaten Sampang pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2004 sekitar pukul 00.30 WIB. Alhamdulillah walaupun
Unit Kasat Reskrim membawa16 personal ketika datang ke lokasi memang banyak yang berusaha untuk melarikan diri, namun dapat kami amankan 8 orang, Tersangka diantaranya kami kenakan pasal terkait dengan 303, ada juga yang diantaranya ada di lokasi kedapatan membawa sajam maka kami kenakan terkait dengan undang-undang darurat.
Kronologi sabung ayam, Informasi ini didapat perencanaan yang matang dibuat oleh kasat Reskrim dengan jajarannya kemudian mendatangi lokasi diperoleh kondisi dan situasi di TKP benar berkumpul beberapa orang di sana beberapa ayam adu kemudian diperoleh adanya arena yang digunakan untuk adu ayam, beberapa sarana dan prasarana yang lainnya seperti jam dan lain-lain yang mana sudah tanya amankan dan termasuk Alhamdulillah kami dapat mengamankan sebanyak 35 kendaraan bermotor yang mana mungkin karena panik pemiliknya sudah kabur namun sepeda motornya dapat kami amankan,”jelasnya.
Terhadap para pelaku yang kami amankan terhadap tersangka ini akan kami gunakan dengan ancaman hukuman 10 tahun
“Kemudian yang terkait dengan membawa Sajam kami akan kenakan pasal berlapis inisial p dan l terkait dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono.