Lamongan.hariannews.id,
Seperti yang diketahui segala hal yang berkaitan dengan PTSL telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia. (20/12/23)
Pemdes Siser, Kecamatan Laren, bersama BPN Lamongan, menggelar acara penyerahan sertifikat hak atas tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap 2 (dua) sebanyak 415 bidang sertifikat tanah.
Turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat program PTSL, Kepala Desa Siser Yasin Faizin, BPN Lamongan/Glavi dan Astika, Perangkat Desa, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat desa setempat.
Yasin Faizin Kepala Desa ( Kades) Siser menyampaikan, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikat masal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Pemdes Siser mendukung program strategis nasional khususnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana pada 2025, Presiden RI Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat.
“Kami berpesan kepada semua warga agar menjaga dokumen tersebut sebaik mungkin. Jangan sampai dokumen tanah itu rusak apalagi hilang.” tuturnya.
Sementara salah satu warga desa setempat yang pada hari ini mendapatkan sertifikat program PTSL yang selama ini dia tunggu-tunggu mengucapkan terimakasih kepada Pemdes Siser terutama Kades Siser Yasin Faizin dan panitia yang sudah bekerja siang malam tanpa lelah.
(Zam)