Banyuwangi.hariannews.id
Maraknya tukang tagih arogan yang merugikan serta meresahkan banyak masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuwangi, banyak kantor KSP yang tidak memenuhi ijin di laporkan sehingga berujung penutupan.
Kali ini awak media hariannews.id menemui pihak yang berwenang di Dinas Koperasi Banyuwangi, Rudi Hermawan, kedatangan media tersebut meminta arahan terkait kantor Ksp yang tidak memenuhi ijin, Rudi Hermawan mengatakan “Kalaupun ada kantor ataupun perusahaan yang tidak memenuhi ijin, laporkan saja kepada tiga pilar desa/pemangku setempat biar langsung di bubarin” pungkasnya pada rabu 4 oktober 2023 di Kantor Dinas Koperasi
Rudi juga berterima kasih kepada media agar terus mengungkap dan melaporkan kantor-kantor KSP yang tidak memenuhi ijin, itu sama saja dengan rentenir berkedok koperasi dan yang nagih preman yang tidak punya aturan dan tidak sesuai SOP dalam penagihan, “Bila perlu kita berkoordinasi untuk memberantas” ungkapnya.
Kali ini team media juga bersama dengan pelapor (debitur) Koperasi yang melaporkan salah satu Kantor Koperasi yang beralamat di dusun Lidah Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, SW salah satu korban arogansi tukang tagih yang tidak mau di sebutkan namanya, selaku korban ia mengadukan tindakan petugas Koperasi tersebut, dan sesuai dari arahan dari Dinas Koprasi Banyuwangi bahwa jika koperasi tersebut memiliki ijin maka pihaknya siap memediasi, tetapi apa bila tidak berijin maka segera melaporkan ke tiga pilar/pemangku desa setempat agar di tindak lanjuti.