Gresik.hariannews.id
Maraknya pertambangan di Provinsi Jawa timur diduga banyak atensi ke beberapa APH, Awak media mencoba mendatangi beberapa tambang di Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik Jawa timur .
Awak media mencoba menggali informasi ke salah satu tambang/ Galian C di daerah Manunggal Banyuurip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.
Awak media mencoba menanyakan ke pekerja (ceker) tentang ijin pertambangan atau pemilik Galian C tersebut ternyata tidak mempunyai ijin resmi dan ceker menyampaikan agar menemui Spr pemilik Galian C tersebut
Pada saat awak media mencoba menanyakan beberapa ijin atau surat yang dibawa pihak pekerja mengungkapkan ”Saya tidak tahu apa -apa, ini saya cuma disuruh kerja sama Spr ,kalau wartawan mau temui saja Spr karena semua yang datang ke Galian C ini baik Wartawan, Polres dan Polda di suruh ke rumah Spr langsung” ungkap pekerja Galian C (Ceker).
Team awak media lalu mendatangi rumah Spr untuk klarifikasi, sesampai rumah Spr terlihat sepi dan pintu rumahnya tertutup, team awak media bertanya kepada masyarakat memang benar itu rumah Spr, akan tetapi seorang perempuan yang bersih-bersih di depan rumah Spr mengatakan bahwa “Bukan rumah Spr dan disini namanya supri itu banyak” ungkapnya .
“Jelas-jelas kata warga itu rumah Haji Supri akan tetapi team media dibuat bingung sama seorang perempuan yang bersih-bersih di area rumah tersebut katanya itu bukan rumah Haji Supri.
“Banyak juga dari awak media mengeluh karena berkali-kali ke tambang galian C untuk klarifikasi tapi tidak ditemui oleh Haji Supri” ungkap teman media lain
Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah,
Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba,
“Kami berharap Kapolda Jatim mendata ulang para pelaku tambang yang tidak memiliki ijin serta menindak tegas pelakunya” tutupnya.
team)