Scroll untuk baca artikel
Hukum

Pemanggilan Pertama Dugaan Penipuan 378 Warga Parengan di Polsek Widang

1266
×

Pemanggilan Pertama Dugaan Penipuan 378 Warga Parengan di Polsek Widang

Sebarkan artikel ini

Tuban.harinnews.id – Dengan maraknya pemberitaan sebelumnya diberbagai kalangan media online di Jatim membuat warga bertanya-tanya .

Dengan judul “Polisi Diminta Gelandang Dan Seret Warga Parengan Tuban Pelaku Dugaan 378 KUHP (red)” babak kedua dari dugaan kasus penipuan yang dilakukan RTN warga desa Parang Batu Dusun Seluman Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban yang diduga menipu warga desa Ngadipuro Kecamatan Widang akhirnya sampai pada proses pemanggilan lidik pertama ke pihak Kepolisian Resort Widang Polres Tuban pada (09/08/2023) siang .

Di tempat terpisah Kanit Reskrim, Polsek Widang AIPDA Pamujianto menjelaskan “Ya.. biar kami klarifikasi kan dahulu dan ini pemangilan pertama ke RTN di Mapolsek Widang, biar kita kumpulkan saksi saksi berikutnya bila sudah selesai dan cukup bukti kita akan limpahkan ke Polres Tuban untuk tindak ketentuan proses hukum yang berlaku sesuai peraturan dan Perundang Undangan fi negara Indonesia tercinta ini.” ungkapnya.

“Dalam pasal 378 KUHP ditegaskan, barang Siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling rendah empat (4) tahun kurungan” terangnya
(Red)

Tinggalkan Balasan