Berita TerbaruJawa TimurPeristiwa

Arogan di Proyek Rp59 Miliar, Oknum Mahasiswa Poltera Diduga Intimidasi Wartawan

416
×

Arogan di Proyek Rp59 Miliar, Oknum Mahasiswa Poltera Diduga Intimidasi Wartawan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG – HARIANNEWS.ID – Sikap arogan seorang oknum mahasiswa yang juga bekerja di proyek pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Kesehatan Politeknik Negeri Madura (Poltera) menuai kecaman.

Oknum tersebut diduga melakukan tindakan represif dengan menghalangi tugas jurnalistik hingga nyaris memicu ketegangan fisik di lokasi proyek, Minggu (8/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di area proyek pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Kesehatan Poltera yang berada di Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang madura Jawa timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, identitas pelaku diketahui bernama Achmad Nabila A, seorang mahasiswa aktif Poltera yang bertugas sebagai safety patrol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek tersebut.

Insiden bermula saat sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S) mendatangi lokasi proyek untuk melakukan peliputan terkait progres pembangunan gedung kuliah tersebut.

Kedatangan para wartawan bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengonfirmasi sejumlah informasi mengenai progres pekerjaan proyek yang disebut mengalami deviasi atau keterlambatan hingga sekitar 12 persen dari target pekerjaan.

Namun, saat hendak melakukan pengambilan gambar dan dokumentasi di area proyek, mereka justru dihadang oleh oknum pekerja yang juga mahasiswa tersebut.

Pelaku secara sepihak melarang awak media mengambil foto maupun video di area proyek, bahkan menutup akses informasi yang hendak dikonfirmasi oleh para jurnalis.

Situasi semakin memanas ketika pelaku diduga mencoba merampas telepon genggam milik salah satu wartawan yang sedang merekam kondisi di lokasi proyek.

“Tidak boleh pak, apakah ada janji sebelumnya? Tidak boleh mengambil foto di area proyek, tidak boleh!” ujar Achmad Nabila A dengan nada tinggi kepada awak media di lokasi.

Ucapan tersebut sempat memicu ketegangan antara pekerja proyek dan rombongan jurnalis.

Bahkan aksi saling dorong nyaris terjadi sebelum akhirnya diredam oleh petugas keamanan (satpam) yang berjaga di lokasi proyek.

Insiden tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek.

Pasalnya, saat kejadian berlangsung, tidak ditemukan kepala pelaksana proyek maupun perwakilan kontraktor di lokasi meskipun masih dalam jam kerja.

Beberapa jurnalis menilai absennya pihak penanggung jawab proyek menunjukkan lemahnya pengawasan manajemen di lapangan.

Padahal, pembangunan gedung kuliah jurusan kesehatan tersebut merupakan proyek bernilai besar yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp59 miliar yang bersumber dari APBN.

Sesuai kontrak kerja, proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan 270 hari kalender serta masa pemeliharaan selama 180 hari setelah pekerjaan selesai.

Dengan nilai anggaran yang cukup besar, publik dinilai memiliki hak untuk mengetahui progres pembangunan dan memastikan proyek berjalan sesuai standar teknis serta ketentuan yang berlaku.

Perwakilan jurnalis dari Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S) menyayangkan sikap arogan oknum pekerja proyek tersebut.

Menurut mereka, tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

Jika ada pihak yang melarang atau bahkan mencoba merampas alat kerja wartawan, itu jelas tidak dibenarkan secara hukum,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, sejumlah jurnalis berencana membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen proyek maupun pihak Politeknik Negeri Madura (Poltera) belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Para jurnalis berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers dan transparansi penggunaan anggaran negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan