Hariannews.id_Sampang– Lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas terdakwa Moh. issudin, kuasa hukum H. Bahri dan Didiyanto menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap kliennya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, pada Rabu (30/09/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Adji Prakoso, S.H., M.H., dengan anggota M. Hendra Cordova Masputra, S.H., M.H., dan Fatchur Rochman, S.H., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kuasa hukum menilai vonis tersebut mengabaikan sejumlah fakta penting dalam persidangan, di antaranya kesaksian saksi yang tidak melihat langsung kejadian serta bukti foto dan video yang menunjukkan truk merah oleng ke kanan.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Banyak fakta yang diungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusan ini jelas tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegas kuasa hukum terdakwa.
Pihak kuasa hukum juga menilai proses penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sempurna dan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui pra-peradilan sebelum masuk ke tahap persidangan.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan upaya banding. “Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan pihak rumah sakit tempat klien kami bekerja untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tambahnya.