SAMPANG,HARIANNEWS.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Sedarah Kabupaten Sampang mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Sampang yang berhasil mengamankan 12 terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut menjadi sorotan luas setelah informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan secara bergilir terhadap korban beredar di berbagai platform media sosial.
Saat ini, penyidik Polres Sampang masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Ketua DPC MADAS Sedarah Kabupaten Sampang, H. Muis, menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat kepolisian dalam mengusut perkara yang dinilai telah melukai rasa kemanusiaan dan mencederai keadilan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Sampang yang telah berhasil mengamankan 12 terduga pelaku. Kami berharap penyidikan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum apabila terbukti bersalah,” tegas H. Muis, Jum’at, (10/7).
Menurutnya, tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
H. Muis juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada seluruh pelaku apabila terbukti bersalah, agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, DPC MADAS Sedarah Sampang mendorong Pemerintah Kabupaten Sampang, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, dan rehabilitasi secara maksimal kepada korban agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam konferensi pers di Mapolres Sampang menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 12 dari total 27 terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Sebanyak 12 terduga pelaku telah kami amankan. Penyidikan masih terus berkembang dan kami sedang melakukan pengejaran terhadap 15 terduga pelaku lainnya. Kami mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri sebelum kami menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKBP Hartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara bergilir dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sampang, Kecamatan Omben, dan Kecamatan Camplong.
Polisi juga mengungkap bahwa korban diduga dibujuk, diancam, bahkan sempat dipaksa mengonsumsi minuman keras sebelum mengalami tindak kekerasan seksual.
Dari 12 terduga pelaku yang telah diamankan, sebagian besar masih berstatus anak atau di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Secara hukum, pelaku yang terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dapat dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Apabila terdapat keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, ancaman pidana dapat diperberat.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Sampang.
Berbagai elemen masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan proses penyidikan secara menyeluruh, menangkap seluruh terduga pelaku yang masih buron, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












