Aduan Masyarakat

Diduga Keroyok Warga Hingga Luka Berat, Sejumlah Nama Dilaporkan ke Polisi

27

SURABAYA,HARIANNEWS.ID – Kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat kini resmi dilaporkan ke Polsek Kenjeran, Surabaya.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Madura Asli Sedarah (LBH MADAS Sedarah), seorang warga Surabaya bernama Moh Ali meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa yang diduga dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan kerugian fisik maupun psikis terhadap dirinya.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor: 065/SKS/LBH.MADAS/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Dalam pengaduan itu, LBH MADAS melaporkan Siti Mutmainah bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kuasa hukum korban, Asis, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami meminta aparat kepolisian menangani perkara ini secara serius dan profesional. Korban mengalami luka yang cukup serius akibat tindakan yang dilakukan secara bersama-sama. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Asis, Rabu (24/6).

Menurutnya, laporan yang telah disampaikan tidak boleh berhenti pada proses administrasi semata.

Pihaknya berharap penyelidikan dan penyidikan segera dilakukan guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi serta mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab.

LBH MADAS juga mendesak Polsek Kenjeran untuk segera memanggil para saksi dan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kejadian tersebut.

Selain itu, kepolisian diminta mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan, termasuk hasil visum et repertum korban, sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila unsur pidana telah terpenuhi, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara kolektif. Praktik pengeroyokan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan keresahan di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara tegas.

LBH MADAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Pihaknya juga memastikan akan mendampingi korban dalam setiap tahapan proses yang berlangsung.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kenjeran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat kepolisian dalam mengungkap fakta di balik dugaan pengeroyokan tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan dinilai menjadi kunci penting untuk mencegah terulangnya tindakan serupa sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Exit mobile version