Berita TerbaruAduan MasyarakatJawa Timur

Diduga Pungli, Warga Mengaku Urus Kartu Keluarga di Sokobanah Harus Bayar Rp250 Ribu, Padahal Seharusnya Gratis

427

SAMPANG-HARIANNEWS.ID – Sejumlah warga di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK).

Warga mengaku diminta membayar hingga Rp250.000 untuk pembuatan KK baru, padahal layanan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Salah satu warga Sokobanah Syafi’i mengaku terkejut saat diminta sejumlah uang ketika mengurus KK untuk keluarganya yang berada dirumah sakit.

“Saya diminta bayar Rp250.000 dengan alasan untuk biaya pengurusan. Katanya supaya cepat selesai. Padahal setahu saya, pembuatan KK itu gratis,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Ia mengaku kecewa dengan pelayanan yang begini sangat merugikan masyarakat, karena seharusnya mempermudah dan memperlancar pembuatan administrasi dan gratis, ini malah suruh bayar 250, ini bukan membantu masyarakat namun seakan berbisnis, ujarnya.

Ia minta pihak Disdukcapil harus bertindak tegas pungli seperti ini, jika memang terjadi praktik pungli, agar tidak terlalu banyak korban, kasian masyarakat yang tidak mampu.

“Bukanya aturannya pembuatan Akte, KK dan KTP gratis, kenapa kami harus bayar mahal. Kami masyarakat kecil sangat keberatan,” tambahnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang mengaku praktik tersebut bukan hal baru. Bahkan, menurutnya, beberapa warga memilih membayar karena khawatir proses pengurusan akan dipersulit jika tidak memberikan uang.

“Sudah biasa diminta uang, katanya untuk jasa pengurusan. Kalau tidak bayar, takutnya lama selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang, melalui Desi, ia menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan Kartu Keluarga, tidak dipungut biaya.

“Semua layanan administrasi kependudukan gratis, tidak ada pungutan apapun. Jika ada oknum yang meminta bayaran, itu merupakan pelanggaran dan masyarakat diminta segera melaporkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri informasi tersebut dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

“Kami akan melakukan evaluasi dan penelusuran. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pungutan liar, tentu akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Secara terpisah, salah satu perangkat di wilayah Kabupaten Sampang menyatakan bahwa pemerintah telah berulang kali mengingatkan bahwa pengurusan dokumen seperti KK, KTP, dan akta kelahiran merupakan layanan gratis sesuai peraturan pemerintah.

Kasus dugaan pungutan ini pun menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan bebas dari pungli, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak administrasi kependudukan tanpa dibebani biaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

(Red)

Exit mobile version