Hariannews.id_Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akhirnya buka suara terkait praktik ngelos atau sambungan listrik ilegal yang terjadi di warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung.
Setelah dilakukan penelusuran, dugaan kuat mengarah pada kesalahan prosedural yang dilakukan pihak PLN. Warga Bajrasokah selama bertahun-tahun terpaksa menyambung listrik secara ilegal lantaran kehilangan sumber listrik utama.
Trafo yang sebelumnya menjadi penyuplai satu dusun dipindahkan ke desa lain pada 2023, dan hingga kini tidak pernah dikembalikan. Situasi ini semakin memprihatinkan karena warga mengaku memiliki kesepakatan tertulis dengan pihak PLN pada 18 Juli 2023.
Dalam dokumen tersebut, PLN menyatakan akan mengembalikan trafo dalam waktu dua minggu. Jika tidak, warga diperbolehkan menggunakan sambungan listrik sementara tanpa meteran.
Namun, janji itu tak pernah ditepati. Warga pun hidup dalam kondisi serba darurat, menggunakan sambungan listrik seadanya yang berdampak pada seringnya kerusakan alat elektronik di rumah.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Benny Indra Permana, menegaskan bahwa apa yang terjadi di Bajrasokah bukan akibat program Listrik Desa (Lisdes).
Menurutnya, program Lisdes yang bersumber dari APBD sudah dihentikan sejak beberapa tahun lalu sehingga tidak ada lagi pembangunan jaringan listrik baru melalui skema tersebut.
“Lisdes itu sudah lama berhenti. Jadi kemungkinan kondisi di Desa Bajrasokah sepenuhnya tanggung jawab PLN,” tegas Benny, Rabu (3/12/2025).
Benny bahkan menunjukkan ekspresi kaget saat mengetahui warga harus ngelos selama bertahun-tahun.
“Saya baru tahu warga sampai mengalami kerusakan barang elektronik karena terpaksa pakai sambungan darurat,” tuturnya.
Staf Bidang Ekonomi Teknologi Tepat Guna DPMD Sampang, Rido, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi aliran listrik yang diperoleh warga.
“Secepatnya saya akan berkoordinasi dengan pihak PLN,” tutupnya.
Lanjut, salah satu staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, Sony menyampaikan, pemberian kompensasi atas loss listrik tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan kerugian negara.
“Seharusnya hal seperti itu tidak boleh dilakukan. Bagaimanapun juga, hal itu merugikan negara,” katanya.
Namun Sony enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena bukan dalam kapasitasnya, sehingga pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk bertemu langsung dengan manajer terkait penjelasan resmi mengenai kasus pemindahan trafo di Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedundung, Sampang.












