Lamongan,hariannews.id–
Polsek Sekaran menggelar Jumat Curhat bertempat di Balai Desa Miru Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan guna memberi bimbingan serta arahan pada warga dan tomas terkait dengan situasi kamtibmas menjelang Pemilu tahun 2024 agar berjalan dengan aman. 24/11/2023.
Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari Jum’at bertujuan untuk menyambung silaturahmi serta mendekatkan diri secara personal maupun institusi dengan warga masyarakat, serta mempererat hubungan emosional agar tidak ada jarak antar warga dengan anggota kepolisian khusunya Polsek Sekaran, serta sebagai sarana memberikan himbauan, bimbingan ataupun sosialisasi secara bertatap muka langsung kepada warga masyarakat di wilayah Kec. Sekaran Kab. Lamongan.
Hadir dalam acara Jumat Curhat Sutaji S,Kep Ners MAP (Camat Sekaran), IPTU Kharis Ubaidillah. S. Sos MH (Kapolsek Sekaran), Kapten Inf. Sobar Atnanto (Danramil Sekaran), Aiptu Misnan (Kanit IK) Aipda Priyanto (Kanit Binmas) serta warga masyarakat
Selaku Camat Sekaran Sutaji S, Kep Ners MAP mengajak kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sekaran untuk menjaga kamtbmas yang aman dan kondusif menjelang pemilu 2024.
“Bila ada permasalahan agar segera diberitahukan kepada Kepala Desa dan Forkopimcam Sekaran untuk dicarikan solusi atau penanganan yang tepat dan cepat” ujarnya.
Kapolsek Sekaran memberikan himbauan terkait kamtibmas menjelang Pemilu tahun 2024 agar berjalan dengan aman kondusif.
“Setiap permasalahan yang ada di desa agar segera dicarikan solusi dengan melibatkan tiga pilar, kita akan membantu apapun permasalahan yang ada di masyarakat karena di Kepolisian selalu mengedepankan RJ (Resolatif Justice).
RJ adalah suatu pendekatan dalam memecahkan masalah” paparnya.
Warga masyarakat Desa Miru (Husmaul) menanyakan terkait prosedur kepengurusan klaim asuransi Jasaraharja bila ada warga yang terlibat kecelakaan di jalan raya dan di rawat di rumah sakit.
Demikian juga Anam ingin penjelasan dalam mengurus SKCK di Polsek Sekaran, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah atau sedang merantau.
Jawaban dan tanggapan yang disampaikan Kapolsek sebagai langkah awal bila terjadi kecelakaan segera melapor ke petugas kepolisian atau Polsek Sekaran, selanjutnya dalam kepengurusan klaim Jasaraharja, surat pengantar diurus ke Satlantas Polres Lamongan Unit Laka, setelah mendapatkan surat pengantar kemudian di bawa ke Kantor Jasaraharja Kabupaten Lamongan.
Terkait dengan kepengurusan SKCK yang bersangkutan harus datang sendiri ke Polsek Sekaran dengan membawa surat pengantar sari desa, foto copy KK, foto copy Akta kelahiran, foto copy KTP dan pas foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar.
“Untuk kepengurusan baru tidak boleh di wakilkan, kecuali yang bersangkutan sudah pernah mengurus atau perpanjangan” katanya.
Ingga/Agus