Regional

Keluarga AI Tempuh Jalur Propam, Dugaan Perlakuan Tak Pantas di Unit PPA Polres Sampang Disorot

164
×

Keluarga AI Tempuh Jalur Propam, Dugaan Perlakuan Tak Pantas di Unit PPA Polres Sampang Disorot

Sebarkan artikel ini

SAMPANG,HARIANNEWS.ID – Dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang perempuan berinisial AI saat menjalani proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang menjadi perhatian keluarganya.

Keluarga menilai sejumlah tindakan dan ucapan yang diduga terjadi selama pemeriksaan tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh institusi kepolisian.

AI, yang menurut keterangan keluarga memiliki riwayat gangguan kesehatan mental sejak Februari 2026, tercatat sebagai terlapor di Unit PPA Polres Sampang pada 8 Oktober 2026.

Dalam proses yang disebut berkaitan dengan pemeriksaan dan visum di rumah sakit, keluarga mengungkapkan adanya sejumlah dugaan perlakuan yang dinilai merendahkan martabat perempuan.

Keluarga menyatakan telah mengadukan persoalan tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur serta layanan pengaduan Divisi Propam Mabes Polri. Kamis,(15/10/2026).

Menurut keluarga, pengaduan itu disertai dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan medis dan keterangan terkait kejadian yang mereka persoalkan.

Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan perlakuan tidak menyenangkan disebut bermula ketika AI hendak meminta izin untuk melaksanakan salat. Namun, ia diduga tidak diizinkan dan justru menerima ucapan yang dianggap menyudutkan.

Keluarga menuturkan, AI mengingat ucapan yang ditujukan kepadanya, yakni, “Sok mau sholat tapi berbuat seperti itu.”

Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari petugas yang berada di lokasi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konteks kejadian.

Keluarga juga menceritakan bahwa ketika menjalani proses pemeriksaan dan visum, AI sempat merasa cemas karena khawatir sedang mengalami menstruasi.

Menurut penuturan keluarga yang mengutip cerita AI, percakapan dengan seorang anggota polisi wanita (Polwan) sempat terjadi ketika ia menanyakan kemungkinan adanya bercak berwarna cokelat.

AI disebut bertanya, “Mbak itu warna coklat nggak ya?” Anggota Polwan tersebut diduga menjawab, “Nggak, Mbak.”

AI kemudian menyampaikan kekhawatirannya, “Oh iya, takut saya mens.”

Keluarga menyebut, setelah buang air kecil, AI mendapati lendir berwarna merah dan baru menyadari bahwa dirinya sedang menstruasi.

Persoalan yang paling disoroti keluarga adalah dugaan perlakuan terhadap pakaian dalam AI selama proses pemeriksaan.

Menurut keterangan keluarga yang mengutip penuturan AI, celana dalamnya diduga tidak segera dikenakan kembali setelah dilepas dalam rangkaian pemeriksaan. Barang pribadi tersebut juga disebut diperlihatkan kepada sejumlah penyidik lain yang berada di ruangan.

Dalam kesaksian yang disampaikan melalui keluarga, AI menuturkan bahwa celana dalamnya diduga menjadi bahan pembicaraan mengenai warna dan motifnya.

“Celana dalamku ditunjukkan ke semua penyidik di dalam ruangan. Ini warna apa, warna apa. Putih ya. Oh, warnanya putih polkadot ungu. Aku perempuan terlapor di dalam sendirian, bahkan Polwan nya pun ikut tertawa,” demikian penuturan AI sebagaimana disampaikan keluarganya.

Apabila terbukti, dugaan tersebut perlu dievaluasi secara profesional, terutama terkait penghormatan terhadap privasi, martabat, dan kondisi psikologis seseorang selama menjalani pemeriksaan.

Meski demikian, kebenaran mengenai tindakan, ucapan, serta pihak-pihak yang berada di ruangan tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari semua pihak terkait.

Keluarga juga mengungkapkan dugaan ucapan tidak pantas ketika AI mengalami tekanan psikologis di ruang pemeriksaan.

Menurut keterangan mereka, AI sempat mengalami kondisi yang disebut sebagai gangguan atau krisis psikologis hingga dua kali melakukan percobaan bunuh diri. Dalam situasi tersebut, seorang penyidik diduga melontarkan ucapan, “Yuk minum Wipol yuk.”

Keluarga menilai ucapan tersebut tidak semestinya disampaikan kepada seseorang yang sedang mengalami tekanan psikologis.

Namun, kronologi, konteks ucapan, serta kondisi AI pada saat kejadian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Informasi mengenai percobaan bunuh diri juga perlu ditangani secara hati-hati dengan mengutamakan privasi dan keselamatan yang bersangkutan.

Atas sejumlah dugaan tersebut, keluarga menyatakan telah menempuh jalur pengaduan melalui Bid Propam Polda Jawa Timur dan layanan pengaduan Divisi Propam Mabes Polri.

Keluarga berharap laporan itu ditindaklanjuti secara objektif, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi, menelusuri kronologi pemeriksaan, serta memeriksa bukti pendukung yang disampaikan.

Keluarga juga berharap proses pemeriksaan internal dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan tindakan yang dilaporkan sekaligus memastikan hak-hak AI sebagai pihak yang menjalani proses hukum tetap dihormati.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan seseorang dengan riwayat gangguan kesehatan mental, pendekatan yang profesional, proporsional, dan memperhatikan kondisi psikologis menjadi hal penting. Status seseorang sebagai terlapor tidak menghilangkan haknya untuk diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.

Dalam hal tersebut pihak Unit PPA Polres Sampang belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan keluarga sehingga berita ini di terbitkan.

Tinggalkan Balasan