Nias Selatan, HARIANNEWS.ID – Pendidikan sangatlah penting bagi Orang Tua Siswa agar anaknya mendapatkan Ilmu Pengetahuan dan terhindar dari kebodohan.
Sebenarnya pendidikan itu dapat diperoleh kapan saja dan dimana saja. Bahkan ada sekolah yang melaksanakan pendidikan gratis kepada siswa-siswi nya di sekolah. Atau dengan kata lain, tidak memungut biaya dari Orang Tua Siswa Baru.
Akan tetapi, berbeda dengan yang dialami oleh salah satu Orang Tua Siswa, berinisial HW yang pekerjaannya tidak menentu dan menanggung kehidupan istri serta ketiga anaknya yang naik kelas dan juga melanjutkan Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
“Pada saat siswa-siswi baru diumumkan telah lulus ujian seleksi dan sekolah mengumumkan pendaftaran ulang bagi siswa-siswi baru adalah suatu hal yang wajar pada setiap sekolah (SMP Negeri). Namun, waktu anak saya mendaftar ulang di sekolah tersebut, semua siswa baru wajib membayar uang Seragam Sekolah (Pakaian Olahraga, Baju Batik, dan Atribut) yang disediakan oleh sekolah itu sendiri sebesar Rp 380.000,-“. katanya HW.
Kata HW “pas tiba waktunya pendaftaran ulang siswa-siswi baru, anak saya pergi ke sekolah dan pulang tanpa membawa apa-apa, sementara teman-temannya yang lain membawa seragam sekolah serta atribut sekolah bersama dengan Orang Tua nya.
“Selain itu, anak saya yang baru masuk Pendidikan Sekolah Dasar, juga membayar biaya seragam sekolah (Pakaian Olahraga, Pas Photo dan Atribut) sebesar Rp 120.000,- yang akan disediakan oleh sekolah tersebut.” tambah HW.
“Belum lagi biaya pakaian seragam sekolah Merah Putih dan Pramuka termasuk keperluan lainnya yang sudah dibeli oleh istri saya. Namun, karena saya menyadari akan pentingnya Pendidikan bagi anak-anak, sehingga saya minta bantuan kepada teman saya untuk menutupi kekurangan saya, hingga besoknya saya baru ke sekolah untuk mengambil Seragam Sekolah serta atribut sekolah.” Tambah HW
Sementara kalau berpedoman pada Peraturan Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Nomor 50 Tahun 2022
Pasal 12
(1) Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan
Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur
kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan
Peserta Didik Baru.
Berdasarkan Pedoman tersebut, HW juga menyampaikan kepada Pemerintah Setempat atau Dinas Pendidikan Setempat “Supaya pada saat siswa-siswi sudah dinyatakan diterima dan menjadi Siswa Baru di sekolah tersebut, ada baiknya diadakan dulu musyawarah antara Guru, Komite Sekolah bersama dengan Orang Tua Siswa, yang diundang langsung oleh Kepala Sekolah untuk membahas tentang keperluan seragam sekolah yang dimaksud. Sehingga Para Orang Tua Siswa Baru bisa mempersiapkan diri untuk kebutuhan anak-anaknya.” Ucap HW. (Tim)