Surabaya, HARIANNEWS.ID – Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya mengamankan Moh. Ali (38 ), pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata api. Saat diringkus polisi, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan menembak di bagian betis kaki lantaran saat hendak diamankan melawan petugas, sementara rekannya, MF kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO).
“Satu pelaku yang berhasil kita amankan bernama Moh. Ali (38 ) warga Dsn Jaddih Tengah II Socah Bangkalan Madura. Mereka kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat kepada polisi, lantaran pelaku Moh Ali bersama rekannya MF (DPO) sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Amir Mahmud Gunung Anyar Surabaya,” ujar Kapolsek Gunung Anyar Surabaya Iptu Roni, didampingi Kasihumas AKP Haryoko pada, Jumat (07/07/2023).
Mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas anggota Tim Anti Bandit Polsek Gunung Anyar Surabaya melakukan pemantauan kepada pelaku untuk segera diamankan. Namun saat akan ditangkap, satu pelaku mencoba ingin menyerang polisi dengan menggunakan senjata apinya.
“Karena pelaku itu mencoba mengancam keselamatan petugas memakai senjata api, akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas itu dengan melumpuhkan dua tembakan dengan menembak di bagian dua kaki mereka,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka M. Ali mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Surabaya sebanyak enam tempat kejadian perkara (TKP).
Selain berhasil mengamankan para pelaku, barang bukti berupa satu unit motor honda VARIO 160, dua plat nomor palsu, satu kunci Inggris, satu kunci letter T, dan dua anak kunci leter T.
Kemudian tiga kunci magnet, tiga kunci palsu, satu bilah senjata tajam penghabisan, satu pucuk senjata Air Soft Gun yang didalam magazine nya masih 11 butir peluru gotri dan satu handphone.
Pelaku Moh. Ali juga terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.