Berita TerbaruNasional

Umar Farouq Resmi Dicopot, DPP MADAS Bekukan DPC Sampang

99

SURABAYA — HARIANNEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah (MADAS) resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua dan susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sampang.

Keputusan ini sekaligus menandai pemecatan Umar Farouq dari jabatannya sebagai Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sampang.

Pencabutan tersebut tertuang dalam SK Nomor: 031/SK/DPP/MADAS/IV/2026 yang ditetapkan pada 15 April 2026 di Surabaya.

Dalam dokumen resmi yang diterima, DPP MADAS menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi dan pengawasan internal terhadap kinerja kepengurusan DPC Sampang.

Pada bagian pertimbangan, DPP menilai bahwa Umar Farouq telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut tidak menjalankan instruksi serta arahan dari DPP.

Tak hanya itu, Umar Farouq juga dinilai:

• Tidak patuh terhadap kebijakan organisasi.

• Tidak kooperatif dalam menjalankan tugas Melanggar disiplin organisasi.

• Menghambat jalannya roda organisasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, dipandang perlu untuk mencabut Surat Keputusan yang bersangkutan,” demikian kutipan dalam dokumen keputusan tersebut.

Dalam amar keputusan, DPP secara tegas mencabut SK sebelumnya, yakni Nomor: 051/SK/DPP/MADAS/XI/2025 tertanggal 14 November 2025 tentang pengangkatan dan penetapan susunan pengurus DPC Sampang.

Sebagai konsekuensi langsung, DPP menetapkan bahwa kepengurusan DPC Sampang untuk sementara waktu dinyatakan dibekukan. Selama masa pembekuan tersebut:

• DPC Sampang tidak dapat mewakili organisasi secara resmi.

• Tidak memiliki kewenangan dalam struktur kepengurusan.

• Menunggu pembentukan kepengurusan definitif yang baru dari DPP.

DPP menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 April 2026. Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Surat keputusan tersebut di tandatangani oleh Ketua Umum DPP Madas Sedarah Moh. Taufik serta Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Jenderal, Zainuddin

Pencabutan SK dan pembekuan kepengurusan ini diperkirakan akan memicu dinamika internal di tubuh organisasi MADAS, khususnya di wilayah Sampang.

Sejumlah kalangan menilai langkah tegas DPP sebagai upaya penertiban organisasi sekaligus penguatan disiplin struktural di internal MADAS.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPC Sampang maupun Umar Farouq terkait keputusan pemecatan dan pembekuan tersebut.

(Red)

Exit mobile version