Berita TerbaruPeristiwa

dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di tangani serius polres pamekasan.

324

Pamekasan – HARIANNEWS.ID-Telah terjadi tindak pidana dugaan pencemaran nama baik yang menimpa FS alias (Vany) pada hari Jum’at 13-02-2026 beredar melalui akun Facebook.bahkan tidak sedikit netizen yang penasaran,bahkan ada beberapa yang berkomentar miring dan tidak senonoh terhadap gambar,foto yang di share akun Facebook Vivi syantik tersebut,dengan tulisan (caption) “sesuai permintaan vany orangnya mau jual diri minta aku bantuin carikan orang yang mau”.tentunya hal tersebut membuat geram keluarga besar vany.

Karena merasa sangat di rugikan dengan beredarnya fotonya yang viral tersebut Vany langsung bertindak,sebelum melaporkan pelaku,Vany konsultasi ke sekretariat ormas Madas Nusantara sekaligus meminta pendampingan hukum kasus pencemaran nama baik dan ITE tersebut di kuasakan sepenuhnya ke ormas Madas Nusantara.

Tentunya pelaku di jerat pasal 433 ayat (2) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik tertulis,Perbuatan ini terjadi jika penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, di sebarkan dan dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kurang lebih maksimal 50 juta.

“Saya sangat kaget sedang rebahan dengan anak saya tiba-tiba  dapat pesan Whatsap yang tidak mengenakkan dari teman saya (DW),kalo saya viral foto saya di sebarkan di Facebook oleh (Nafilah) dengan tulisan (caption) yang merendahkan saya,tulisan yang mengarah menjual harga diri dan kehormatan saya sebagai wanita paparnya.

Saya merasa malu dan ini sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga besar,setelah saya baca komentar-komentar miring terhadap saya,bahkan ada yang komentar melecehkan martabat saya,hati ini sakit karna saya gak menyangka dia berbuat seperti itu,makanya kami laporkan ke polisi agar cepat ditindak kelakuan dia imbuhnya.

“Pada awak media ketua DPD madas Nusantara kab Pamekasan abdus somad mengatakan.”ini tidak bisa di biarkan begitu saja,pencemaran nama baik tersebut jelas jelas pembunuhan karakter seseorang,dan kami ormas Madas Nusantara bertekat akan mengawal penuh kasus ini sampai tuntas,karna kasus tersebut dikuasakan penuh pendampingnya ke ormas Madas Nusantara.

Kasus tersebut jadi sorotan beberapa LSM,organisasi dan para pegiat sosial bahwa apapun alasannya menyerang dengan mencemarkan nama baik seseorang sangat tidak dibenarkan,dan kasus tersebut harus dikawal sampai selesai.

(Sodri)

Exit mobile version