JAKARTA, HARIANNEWS.ID – Shalat Idul Adha Muhammadiyah Yogyakarta dipusatkan di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Sesaat setelah shalat Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir kepada wartawan menyampaikan, dia meminta pemerintah menertibkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dianggap menyimpang dari ajaran agama islam. Rabu (28/6/2023).
Menurut Haedar, pemerintah harus segera melakukan tindakan yang tegas, terhadap berbagai pandangan yang tidak sejalan dengan ajaran agama islam, maupun dengan koridor kehidupan dan berbangsa bernegara. Haedar percaya Menko Polhukam Mahfud MD, bisa menyelesaikan masalah yang ditimbulkan Al Zaytun.
“Kami percaya nanti sesuai dengan tugas yang diemban oleh Menko Polhukam Pak Mahfud MD akan bertindak yang tegas, adil dan merawat ketertiban bersama,” ujar Haedar.
Namun Haedar Nashir mengingatkan agar masyarakat tidak bertindak sendiri terkait hal ini. “Jangan bertindak sendiri-sendiri dan kemudian lalu kita menjadi terpecah belah soal ini,”ujar Haedar.
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi. Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa,
misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Hal ini diputuskan setelah Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pertemuan sore itu, Ridwan Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya. Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum.
Salah satunya mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes. Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.
“Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” kata Mahfud, Sabtu.